Bhabinkamtibmas Bripka Fathurahman memberikan Sosialisasi kepada masyarakat Dilarang Membuka Hutan dan atau Lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan "KARHUTLA" UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar. Pasal 187 Barang Siapa dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun. #polripresisi #polrestebo #stopkarhutla #tebotoday https://www.instagram.com/p/CR3A0aoqvqZ/?utm_medium=tumblr

















