Hakim Ungkap Advokat ini Sunat 2 Juta Dolar Jatah Suap yang Seharusnya Diberikan ke Hakim
Jakarta, EDITOR.ID,- Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Gadun FM telah terbukti menyunat uang sebesar 2 Juta Dolar Amerika dari setoran suap yang seharusnya diterima hakim. Suap tersebut diberikan perusahaan minyak goreng agar majelis hakim memberikan vonis bebas lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO). Fakta ini terungkap di persidangan kasus suap hakim. Majelis hakim…














