Jangan mengada-ngada dalam agama.
seen from China
seen from United States
seen from Indonesia
seen from Malaysia
seen from China

seen from United States
seen from Russia

seen from United Kingdom

seen from Malaysia

seen from Malaysia

seen from Malaysia

seen from Malaysia

seen from United States

seen from Malaysia
seen from China
seen from Malaysia

seen from United States

seen from Türkiye

seen from Singapore
seen from China
Jangan mengada-ngada dalam agama.
Perlukah Tahlilan 40 Hari Setelah Orang Meninggal?
SURAU.CO. Masyarakat Muslim Indonesia umumnya melakukan tahlilan 40 hari sebagai tradisi untuk mendoakan almarhum/almarhumah. Umat muslim meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dengan memberikan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah. Meski hal tersebut tidak diwajibkan secara agama. Kita dapat terus berdoa untuk orang yang meninggal kapan saja karena pahala doa akan sampai kepada…
Nasi kotak acara Tahlil 🙏 Terimakasih untuk pesanannya Butuh nasi kotak dll kontak kami 😊🥳 Wa: 081338000900 Ig: nasikotakbuendang #nasikotakbuendang #nasikotaksurabaya #tumpengsurabaya #tahlilan (at Nasi Kotak Bu Endang) https://www.instagram.com/p/CgjJagZhHS0/?igshid=NGJjMDIxMWI=
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa juz 24 halaman 367 : ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﺒﺮ ﻓﻼ ﻧﺰﺍﻉ ﺑﻴﻦ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﻭﺻﻮﻝ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﻤﺎﻟﻴﺔ ﻛﺎﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﺍﻟﻌﺘﻖ ﻛﻤﺎ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻋﻨﺪ ﻗﺒﺮﻩ . ﻭﺗﻨﺎﺯﻋﻮﺍ ﻓﻲ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﺒﺪﻧﻴﺔ : ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ . ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﺃﻥ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ Terjemah : adapun bacaan Al-Quran, shodaqoh dan ibadah lainnya termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan dikalangan ulama ahli sunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar, sholat dan doa di kuburan. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, sholat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit. Bahkan Syaikhul Islam ibnu Taimiyah juga menyebutkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa pahala bacaan Al-quran itu sampai kepada mayit adalah pendapat dari Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad Bin Hanbal. Berikut ini adalah perkataan beliau dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa : ﻭﺗﻨﺎﺯﻋﻮﺍ ﻓﻲ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﺒﺪﻧﻴﺔ : ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ . ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﺃﻥ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻘﺪ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : } ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻴﺎﻡ ﺻﺎﻡ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻴﻪ { ﻭﺛﺒﺖ ﺃﻳﻀﺎ : } ﺃﻧﻪ ﺃﻣﺮ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﺎﺗﺖ ﺃﻣﻬﺎ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﻮﻡ ﺃﻥ ﺗﺼﻮﻡ ﻋﻦ ﺃﻣﻬﺎ { . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﻨﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻟﻌﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﺎﺹ : } ﻟﻮ ﺃﻥ ﺃﺑﺎﻙ ﺃﺳﻠﻢ ﻓﺘﺼﺪﻗﺖ ﻋﻨﻪ ﺃﻭ ﺻﻤﺖ ﺃﻭ ﺃﻋﺘﻘﺖ ﻋﻨﻪ ﻧﻔﻌﻪ ﺫﻟﻚ { ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺬﻫﺐ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ Terjemah : para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, sholat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit. Karena diriwayatkan bahwa nabi pernah bersabda “barang siapa yang meninggal dan dia punya hutang puasa maka boleh bagi walinya untuk berpuasa atas si mayit”. Dan ini adalah pendapat ahmad bin hanbal, abu hanifah dan beberapa ulama malikiyah dan syafiiyah.
Ustaz Idrus Ramli Difitnah Melarang Tahlilan
Ustaz Idrus Ramli Difitnah Melarang Tahlilan
tebuireng.co – Ustaz Idrus Ramli difitnah melarang tahlilan terus beredar di media sosial, semisal meme. Meme ini berkali-kali ditanya kepada saya. Saya jawab: “Itu fitnah”. Saya sering kali menemani Ustaz Idrus menyampaikan dalil selametan Tahlil. Ustaz Idrus itu menyampaikan amanat ilmiah yang ia ketahui, justru Salafi yang tidak amanah dengan memotong ceramahnya. Bahwa ada ulama yang…
View On WordPress
Senja sini aku nilanhin. Dulu pernah ada yang bilang, buatlah banyak pengalaman untuk hasilkan uang, tapi beberapa dari mereka akan lupa, bahwa aset yang paling berharga adalah orang disekeliling kita. Dan jika kamu sudah mengenal seseorang lebih dari 15tahun, seharusnya itu adalah saudaramu, karena menjadi kaya materi itu bukan satu-satunya alat pengukurnya tetapi selalu memiliki orang-orang hebat disekelilingmu yang selalu memberikan input positif dalam berkarya.... #bestfriendship #capoeirabali #legend #meetingfriends #tahlilan #selapanan #baliisland #airbrush #greatartist (di Trotoarts Co) https://www.instagram.com/p/CJCpazhA0ChugvutPnEMfxK8qgtbrtFJb-Xhx00/?igshid=1weuiyorl89aw
Benarkah Muktamar NU Mengharamkan Tahlilan? (Bagian 1)
SORBAN SANTRI- Entah yang ke berapa kalinya Ustadz ini selalu mencari pembenaran atas keyakinannya dengan menyalahkan saudara Muslimnya yang tidak sealiran dengannya. Kalau memang argumennya tepat dan sesuai, kita terima. Ternyata malah dia yang salah. Ini bukan sekedar salah paham, tapi pahamnya yang salah, seperti dalam syair Arab: وكم من عائب قولا صحيحا • وآفته من الفهم السقيم "Betapa banyak orang yang menyalahkan pendapat yang benar. Padahal berangkat dari pemahaman yang cacat" (Bahar Wafir) Sudah seperti biasa, kelompok Salafi yang hendak melarang Tahlilan selalu berupaya mencari dalil di samping dalil yang mereka gunakan. Kali ini mereka memotong sepintas pemahaman yang mereka ambil dari keputusan Muktamar NU ke 2. Perlu diingat bahwa dalam keputusan Muktamar NU tersebut memang dinyatakan makruh (bukan haram) dengan menampilkan 2 kitab. Pertama dari kitab I'anah Ath-Thalibin yang menghukumi makruh. Kedua dari kitab Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra yang juga menghukumi makruh namun ada 'ruang' diperbolehkan. Yaitu dalam Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra 2/7 karya Imam Ibnu Hajar Al Haitami: (ﻭﺳﺌﻞ) ﺃﻋﺎﺩ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﺑﺮﻛﺎﺗﻪ ﻋﻤﺎ ﻳﺬﺑﺢ ﻣﻦ اﻟﻨﻌﻢ ﻭﻳﺤﻤﻞ ﻣﻊ ﻣﻠﺢ ﺧﻠﻒ اﻟﻤﻴﺖ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻘﺒﺮﺓ ﻭﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﻔﺎﺭﻳﻦ ﻓﻘﻂ ﻭﻋﻤﺎ ﻳﻌﻤﻞ ﻳﻮﻡ ﺛﺎﻟﺚ ﻣﻮﺗﻪ ﻣﻦ ﺗﻬﻴﺌﺔ ﺃﻛﻞ ﻭﺇﻃﻌﺎﻣﻪ ﻟﻠﻔﻘﺮاء ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻋﻤﺎ ﻳﻌﻤﻞ ﻳﻮﻡ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﻛﺬﻟﻚ ﻭﻋﻤﺎ ﻳﻌﻤﻞ ﻳﻮﻡ ﺗﻤﺎﻡ اﻟﺸﻬﺮ ﻣﻦ اﻟﻜﻌﻚ ﻭﻳﺪاﺭ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺑﻴﻮﺕ اﻟﻨﺴﺎء اﻟﻻﺗﻲ ﺣﻀﺮﻥ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪﻭا ﺑﺬﻟﻚ ﺇﻻ ﻣﻘﺘﻀﻰ ﻋﺎﺩﺓ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﻠﺪ ﺣﺘﻰ ﺇﻥ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺻﺎﺭ ﻣﻤﻘﻮﺗﺎ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺧﺴﻴﺴﺎ ﻻ ﻳﻌﺒﺌﻮﻥ ﺑﻪ ﻭﻫﻞ ﺇﺫا ﻗﺼﺪﻭا ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻭاﻟﺘﺼﺪﻕ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻷﺧﻴﺮﺓ ﺃﻭ ﻣﺠﺮﺩ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻣﺎﺫا ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺤﻜﻢ ﺟﻮاﺯ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻫﻞ ﻳﻮﺯﻉ ﻣﺎ ﺻﺮﻑ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﺼﺒﺎء اﻟﻮﺭﺛﺔ ﻋﻨﺪ ﻗﺴﻤﺔ اﻟﺘﺮﻛﺔ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﺽ ﺑﻪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻭﻋﻦ اﻟﻤﺒﻴﺖ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﺇﻟﻰ ﻣﻀﻲ ﺷﻬﺮ ﻣﻦ ﻣﻮﺗﻪ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻛﺎﻟﻔﺮﺽ ﻣﺎ ﺣﻜﻤﻪ “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah. Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.” (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﺆاﻝ ﻣﻦ اﻟﺒﺪﻉ اﻟﻤﺬﻣﻮﻣﺔ ﻟﻜﻦ ﻻ ﺣﺮﻣﺔ ﻓﻴﻪ ﺇﻻ ﺇﻥ ﻓﻌﻞ ﺷﻲء ﻣﻨﻪ ﻟﻨﺤﻮ ﻧﺎﺋﺤﺔ ﺃﻭ ﺭﺛﺎء ﻭﻣﻦ ﻗﺼﺪ ﺑﻔﻌﻞ ﺷﻲء ﻣﻨﻪ ﺩﻓﻊ ﺃﻟﺴﻨﺔ اﻟﺠﻬﺎﻝ ﻭﺧﻮﺿﻬﻢ ﻓﻲ ﻋﺮﺿﻪ ﺑﺴﺒﺐ اﻟﺘﺮﻙ ﻳﺮﺟﻰ ﺃﻥ ﻳﻜﺘﺐ ﻟﻪ ﺛﻮاﺏ ﺫﻟﻚ ﺃﺧﺬا ﻣﻦ ﺃﻣﺮﻩ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﺑﻮﺿﻊ ﻳﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﻪ ﻭﻋﻠﻠﻮﻩ ﺑﺼﻮﻥ ﻋﺮﺿﻪ ﻋﻦ ﺧﻮﺽ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻴﻪ ﻟﻮ اﻧﺼﺮﻑ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﻩ اﻟﻜﻴﻔﻴﺔ Ibnu Hajar menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk bidah yang tercela tetapi tidak sampai haram (makruh), kecuali jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (bisa jadi haram). Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menghindari perkataan orang-orang bodoh, agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadats) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan. Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat. Tahlilan Menurut Pendiri NU Muktamar NU ke-2 masih di masa hidupnya Rais Akbar NU. Andaikan haram maka sudah pasti Rais Akbar NU, KH Hasyim, Asy'ari juga mengharamkan. Nyatanya beliau tidak mengharamkan. Mengapa NU dalam suguhan hidangan menghukumi makruh namun masih diamalkan? Sebab ada ruang diperbolehkan yaitu ketika hal-hal terlarang dihindari, misalnya tidak diambil dari harta anak yatim. Terbukti, pendapat pendiri NU sekaligus Rais Akbar Hadlratusy Syekh KH Hasyim Asy'ari membolehkan: فَإِذَا عَرَفْتَ مَا ذُكِرَ تَعْلَمُ أَنَّ مَا قِيْلَ أَنَّهُ بِدْعَةٌ كَاتِّخَاذِ السَّبْحَةِ وَالتَّلَفُّظِ بِالنِّيَةِ وَالتَّهْلِيْلِ عِنْدَ التَّصَدُّقِ عَنِ الْمَيِّتِ مَعَ عَدَمِ الْمَانِعِ عَنْهُ وَزِيَارَةِ الْقُبُوْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ لَيْسَ بِبِدْعَةٍ (رسالة أهل السنة والجماعة صـ 8) “Jika anda mengetahui apa yang telah disebutkan (tentang 5 macam Bid’ah), maka anda akan mengetahui tentang tuduhan “Ini adalah bid’ah”, seperti menggunakan tasbih, mengucapkan niat, TAHLIL KETIKA SEDEKAH UNTUK MAYIT DENGAN MENGHINDARI HAL-HAL YANG DILARANG, ziarah kubur dan sebagainya, BUKANLAH BID’AH.” (Risalah Ahlisunnah wal Jamaah hal. 8) Fatwa Ulama Syafi'iyah Di Yaman Apa yang dilakukan oleh Nahdliyyin bukan mereka sendiri yang membuat-buat amalan seperti ini, namun juga telah diamalkan di negeri Yaman. Berikut buktinya: (مَسْئَلَةُ ش) أَوْصَى بِتَهَالِيْلَ سَبْعِيْنَ أَلْفًا فِي مَسْجِدٍ مُعَيَّنٍ وَأَوْصَى لِلْمُهَلِّلِيْنَ بِطَعَامٍ مَعْلُوْمٍ فَالْمَذْهَبُ عَدَمُ حُصُوْلِ الثَّوَابِ بِالتَّهَالِيْلِ اِلاَّ اِنْ كَانَ عِنْدَ الْقَبْرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَفِي وَجْهٍ حُصُوْلُهُ مُطْلَقًا وَهُوَ مَذْهَبُ الثَّلَاثَةِ بَلْ قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ يَنْبَغِي الْجَزْمُ بِنَفْعِ اللَّهُمَّ أَوْصِلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْنَاهُ اِلَى رُوْحِ فُلَانٍ .... (بغية المسترشدين للسيد عبد الرحمن باعلوي الحضرمي 195) “(Fatwa Syekh al-Asykhar) Jika seseorang berwasiat dengan Tahlilan sebanyak 70.000 kali di masjid tertentu dan ia berwasiat untuk orang-orang yang melakukan Tahlil dengan makanan tertentu, maka dalam madzhab Syafii tidak sampainya pahala Tahlil, KECUALI dilakukan di dekat kubur. Dalam satu pendapat ulama Syafiiyah bisa sampai secara MUTLAK (baik di masjid, di rumah atau di kuburan). Ini adalah pendapat 3 madzhab. Bahkan Ibnu Shalah berkata: “Dianjurkan untuk yakin dengan manfaatnya doa: Ya Allah, sampaikanlah pahala yang kami baca untuk ruh si fulan....” (Syaikh Abdurrahman Ba’Alawi al-Hadlrami, Bughyat al-Mustarsyidin, hal. 195) (Ma'ruf Khozin, Direktur Aswaja NU Center PWNU Jatim) Read the full article
Benarkah Muktamar NU Mengharamkan Tahlilan? (Bagian 1)
Benarkah Muktamar NU Mengharamkan Tahlilan? (Bagian 1)
SORBAN SANTRI- Entah yang ke berapa kalinya Ustadz ini selalu mencari pembenaran atas keyakinannya dengan menyalahkan saudara Muslimnya yang tidak sealiran dengannya. Kalau memang argumennya tepat dan sesuai, kita terima. Ternyata malah dia yang salah. Ini bukan sekedar salah paham, tapi pahamnya yang salah, seperti dalam syair Arab:
وكم من عائب قولا صحيحا • وآفته من الفهم السقيم
“Betapa banyak…
View On WordPress