Surat Edaran Baru Sistem Kerja ASN Disesuaikan Zonasi Risiko Covid-19
KLIKSAMARINDA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru yang mengatur persentase kehadiran ASN berdasarkan wilayah zona risikonya. Surat Edaran ini berisi Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah. Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. "Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin 7 September 2020. Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Read the full article












