DIREKTORAT Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol). Hal itu diungkapkan Kabid Huma
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (20/7).
“Pada 8 Juli 2026, personel gabungan subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online dengan melaksanakan penyidikan serentak di wilayah Jakarta Selatan, Purwakarta dan Bondowoso (Jawa Timur),” paparnya.
Menurut Hendra, Polda telah mengamankan 11 orang tersangka yakni, LY (34) sebagai direktur PT Gian view technology (Dazzlive), IVA (27) sebagai komisaris PT Gian view technology, LH (33) sebagai leader boss top up, TOM (36) sebagai leader agency stadium entertaiment.
Lalu TAP (33) sebagai rekrutmen host/agency dan admin withdrawl (jasa tembak), FDM (28) sebagai rekrutmen host/host live, talent wd, MR (42) sebagai country manager, V (29) sebagai operation manager, finance, ARP (28) sebagai VIP user, agent top up, VADP (28) sebagai monitoring audit, dan SNR (28) sebagai talent manager, VIP user.
“Ada sebanyak 38 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk ada ahli hukum pidana, ahli ITE dan ahli korporasi,” terangnya.


















