UU Cipta Kerja, Siapkan Lingkungan Indonesia?
2 Desember 2020 Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro (UNDIP) mengadakan seminar online bertajuk "Pembangunan Hijau dan Perizinan: Diplomasi, Kesiapan Perangkat, dan Pola Standarisasi" demi membedah kesiapan Indonesia akan era pembangunan hijau.
Seperti yang diketahui, UU Cipta Kerja yang sempat menjadi polemik telah disahkan pada bulan lalu. Sebagaimana yang kita ketahui, UU Cipta Kerja merupakan wujud dari keinginan pemerintah untuk menggenjot investasi tanah air. Sayangnya, apakah penggenjotan ini sudah diimbangi dengan sistem pembangunan hijau?
UU Cipta Kerja telah merombak struktur perizinan yang ada di Indonesia, gonjang ganjing terjadi dan penyederhanaan perizinan termasuk AMDAL berhasil disahkan begitu saja. “Saya melihat kemudahan perizinan ada sisi yang mengkhawatirkan. Akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Apalagi saat ini dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 56 kabupaten/kota yang memiliki RDTR,” ungkap Prof Dharto (sapaan akrab untuk mantan Rektor UNDIP tersebut)
UU Cipta Kerja telah memunculkan potensi untuk menurunkan kualitas AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Padahal di agenda pembangunan berkelanjutan, misi dari AMDAL adalah mulia, yaitu sebagai rencana strategis pembangunan berkelanjutan. “Jadi hakekatnya (bagaimana) mensinergikan kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial.’’ kata Ketua Program Studi MIL UNDIP Dr Eng Maryono ST MT memberi pendapat.
Dalam acara ini Ketua Pusat Riset Teknologi Hijau Sekolah Pasca Sarjana Undip, Prof Dr Ir Purwanto DEA, menyatakan bahwa perangkat ekologi industri adalah didesain ramah lingkungan. Caranya adalah bisa memadukan aspek lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Dalam industri hijau, instrumen dan perangkat pembangunan berkelanjutan harus diterapkan. Sehingga pengurangan penggunaan jumlah bahan untuk pembuatan setiap barang dan keperluan jasa, dapat mengurangi energi dalam proses produksi, mengurangi tersebarnya bahan beracun, memaksimalkan penggunaan sumberdaya yang dapat diperbarui, memperpanjang umur produk dengan melakukan kajian daur hidup produk dan meningkatkan intensitas pemakaian produk dan pelayanan jasa.
Sumber :
https://www.undip.ac.id/post/17087/magister-ilmu-lingkungan-undip-bedah-kesiapan-ri-masuki-pembangunan-hijau.html









