Uji Materi Undang-Undang Jaminan Produk Halal
Meskipun telah disahkan sejak tahun 2014 silam dan BPJPH resmi dibentuk pada Oktober 2017 lalu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang membahas tentang Jaminan Produk Halal (JPH) masih saja menuai pro dan kontra. Beberapa pasal undang-undang tersebut dinilai memberatkan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya. Seperti yang tertulis pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa semua produk yang dibuat atau diperdagangkan di Indonesia harus mengantongi sertifikasi halal.
Bertolak dari isu tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang terkait uji materi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sidang ini dihadiri oleh advokat Paustinus Siburian sebagai pihak pemohon dan Indonesia Halal Watch (IHW) atau Lembaga Advokasi Halal sebagai pihak termohon. Sementara itu, yang bertindak sebagai pemimpin sidang adalah Hakim Konstitusi Aswanto.
Siburian beranggapan bahwa Undang-Undang JPH ini dinilai sedikit diskriminatif. Menurutnya, ditakutkan bahwa umat nonmuslim tak bisa bebas menggunakan atau membuat produk-produk nonhalal. Oleh karena itulah, Siburian ingin agar dilakukan pengujian ulang terkait beberapa pasal yang tertulis dalam Undang-Undang JPH ini.
Ada pun poin-poin yang menjadi alasan Siburian mengajukan uji materi Undang-Undang Jaminan Produk Halal berdasarkan sidang perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 antara lain:
- Penyusunan dan pengesahan Undang-Undang JPH yang dinilai tidak tepat untuk masyarakat. Hal ini didasari oleh status keagamaan Siburian yang memang bukan muslim dan tidak berkewajiban untuk menggunakan produk halal.
-Tidak adanya kejelasan mengenai sasaran Undang-Undang JPH laiknya Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Seharusnya, Undang-Undang JPH ini dengan jelas menyebutkan umat islam sebagai sasarannya.
- Adanya makna yang rancu dalam beberapa pasal dan tidak adanya kejelasan terkait definisi syariat islam.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo menyatakan bahwa Siburian harus menjelaskan secara lebih mendetail terkait kerugian konstitusional yang dimaksud. Kedua, sistematika permohonan yang diajukan oleh Siburan yang dinilai kurang membuat majelis jakim meminta Siburian untuk memperbaikinya. Terakhir, keluhan yang dikeluarkan dianggap sebagai masalah implementasi terkait dengan belum lengkapnya peraturan undang-undang.
Sementara itu, Ikhsan Abdullah selaku Direktur Eksekutif IHW menganggap bahwa Siburian melakukan penafsiran yang keliru terkait Undang-Undang JPH. Ikhsan menjelaskan bahwa meskipun diberlakukan regulasi baru, produk-produk nonhalal pun tetap diperbolehkan masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Perbedaannya hanyalah pada pemberian label halal untuk produk yang memang halal. Dengan kata lain, semua produk yang dinilai halal harus memiliki sertifikasi halal dari pemerintah.
Ada pun produk-produk haram yang dimaksudkan oleh Ikhsan adalah semua produk yang mengandung bahan baku haram, seperti minuman beralkohol dan semua makanan yang terbuat dari babi. Produk-produk ini tidak berkewajiban untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal dan tetap dapat diedarkan sebagaimana mestinya.
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang digelar pada bulan Mei 2017, Nur Syam selaku Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan dengan tegas menyebutkan bahwa pengesahan Undang-Undang JPH adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan jaminan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan semua ajaran agama dengan sungguh-sungguh.
Selaras dengan Nur Syam, Ketua Umum BPJPH Sukoso turut menyampaikan pentingnya diberlakukan Undang-Undang JPH dari dua sudut pandang, yaitu segi perlindungan konsumen dan segi ekonomi. Menurutnya, semua produk berlabel halal termasuk bagian dari keyakinan para pemeluk agama Islam, dan undang-undang ini dibentuk sebagai rasa toleransi terhadap umat muslim. Sementara itu, dari segi ekonomi, Sukoso menambahkan, adanya sertifikasi halal akan membuat produk Indonesia mampu bersaing secara global.
Referensi : BP Lawyers






