KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menegaskan kebijakan validasi data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dilakukan untuk memastika
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menegaskan kebijakan validasi data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan saluran cek bansos dengan fitur usul dan sanggah sebelum penataan data dilakukan. Mekanisme ini juga mencakup reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien penyakit kronis yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, dan saran. Bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silakan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan dan ini menjadi bagian dari verifikasi serta validasi kami,” ujar Gus Ipul dalam acara Hotroom bertema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?” bersama Hotman Paris, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Rabu (11/2) malam.
Menurutnya, persoalan data masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Keterbukaan dan pemutakhiran berkala menjadi kunci penyelesaian masalah tersebut.














