Catatan ini merupakan lanjutan dari catatan kecil saya tentang Sengketa Pilwakot Bandar Lampung. Sengketa yang cukup menarik untuk di kritisi, terutama soal “pembangkangan” terhadap Rezim Hukum Pilkada itu sendiri oleh pihak yang sejak awal telah menundukkan diri kedalam Rezim Hukum Pilkada, yakni UU No.1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.10 tahun 2016 jo. Putusan MK No.48/PUU-XII/2019 tanggal 29 Januari 2020.










