Islam mengajari Bagaimana Menjadi Perempuan yang Baik
Islam sebagai agama pelopor kemajuan peradaban, telah mendasari cara pandang mayoritas bangsa Indonesia, termasuk dalam melihat relasi laki-laki dan perempuan. Diskriminasi, Marjinalisasi dan beragam bentuk penindasan terhadap perempuan bukan merupakan budaya umumm masyarakat Indonesia yang ditradisikan dari generasi ke generasi. Meskipun ada beberapa kasus partial yang mengindikasikan ketertindasan perempuan, namun itu bukan menjadi gambaran umum tentang kondisi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Keserasian gender yang dijiwai oleh ajaran Islam mendorong setiap laki-laki dan perempuan tidak didasarkan pada semangat kompetisi, saling mengungguli, apalagi saling membenci, tetapi relasi yang berbasis saling meringankan dan menopang.
Tidak perlu dipertanyakan lagi apakah Islam menjamin hak-hak mendasar bagai perempuan, seperti hak kepemilikan, hak pendidikan, hak mendapatkan pekerjakan, hak mengelola hartanya secara mandiri, dan lain-lain. Lebih jauh bahkan kita menyaksikan dalam lembaran sejarah peradaban Islam bagaimana kiprah wanita muslim dalam ruang publik, dan menjadi percontohan sepanjang sejarah. Mari kita lihat beberapa perempuan muslim yang dapat dijadikan contoh oleh kita pada masa sahabiyah dan setelahnya.
1. Fatimah binti Syeikh Abu ‘Abdilah Muhammad bin ‘Abdillah al-Fihri atau lebih dikenal dengan Fatimah Ummu Al-Banin, beliau mewaqafkan hartanya untuk membangun Masjid Al-Qarawiyyin di Fas, Maroko. (1)
2. Mas’uda al Wizkitiya (Lala Mas’uda) di zaman dinasti Sa’adi, beliau membangun Masjid Bab Doukkala dengan dilengkapi oleh Perpustakaan dan ruang pengajaran (halaaqah ‘ilmiyyah) pada tahun 995H.
3. Di era Daulah Umawiyyah, peran perempuan sebagai Markaaz Ijtima’i (Pusat pembelajaran masyarakat) sosok-sosoknya adalah sebagai berikut:
* Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radiallahu Anha yang kita kenal sebagai pakar fiqh, hadits, sastra dan tarikh.
* Asma’ binti Abi Bakr Al-Siddiq (Istri Zubair Ibn ‘Awwam)
* Umm Al-Banin, beliau adalah istri dari Khalifah al Walid Ibn ‘Abd Al-Malik beliau berperan dalam bidang politik pun beliau piawai bernarasi, memiliki keindahan dalam bertutur bahasa serta memiliki argumen yang kuat.
4. Pada masa Daulah Abbasiyah, khususnya era pertama pada 132-334H banyak perempuan bertugas di sektor telik sandi (BIN). Khalifah Mansur sering bergantung pada perempuan untuk mengumpulkan informasi tentang kondisi musuh. Sebagai contoh Zainab Binti Salman .
5. Pada masa Daulah Ayyubiyah (1172-1250M), peran muslimah semakin besar dalam menggerakan peradaban Islam dengan dibuatnya Harakah Tsaqaafiyyah, berupa membangun sekolah-sekolah, menggiatkan kajian dan penelitian, maupun mengajar. Salah satu hasil capaian mereka adalah lahirnya ulama terkenal seperti Ibnu ‘Asakir.
6. Di kota Damaskus, perempuan sangat berperan mendorong laju peradaban. Seperti membangun pusat-pusat kajian keagamaan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Banyak bangunan yang didirikan oleh perempuan yang anggun juga terlahir dari keluarga yang bijak (usrah haakimah). contohnya adalah ‘Ismatuddin khatun, merupakan perempuan yang paling banyak mendirikan bangunan peradaban, khususnya sekolah dan pusat-pusat kajian.
7. Di zaman dinasti Mamluk (1250-1517M) beberapa perempuan menjabat sebagai petugas penyuluhan juga sebagai guide dan membantu membawakan barang-barang melewati rumah-rumah penduduk. Pada masa ini Ummu Sultan, Ibunda dari Sultan Sya’ban, beliau yang menggerakan untuk menulis mushaf dengan khat Naskhi yang dilapisi emas.
8. Di kota Marakesh terdapat sebuah yayasan Waqaf yang diberi nama Daar al-Duqqah. Tempat ini adalah tempat penampuangan bagi istri-istri yang terlibat perselisihan atau pertengkaran dengan suaminya. Mereka mendapatkan perlindungan, penginapan dan makanan hingga mereda kemarahan dan perselisihan diantar kedua belah pihak. Dinamakan Daar al-Duqqah, karena untuk mengetuk dan mengingatkan suami-suami dzalim yang berperingai buruk terhadap istri mereka. (2)
9. Tudhkar Bey Khatun binti Malik al-Zahir Bibris, membangun rumah penampungan pada tahun 1285M untuk syeikhah salehah, Zainab binti Abi al-Barakat atau dikenal dengan Bintu Baghdadiyyah dan perempuan-perempuan shalihah lainnya. Tempat ini juga digunakan untuk majelis ta’lim untuk ilmu-ilmu keagamaan bagi para perempuan. (3)
10. Baha’ bintu Al-Amir ‘Abdurrahman bin Hakam bin Hisyam, seorang perempuan mulia yang pandai, ahli zuhud dan ibadah. Beliau menghabiskan sebagian hidupnya untuk berkhidmat menulis kitabullah dengan kaligrafi yang indah juga menakjubkan. (4)
11. Sayyidah Nabihah membangun rumah sakit di Delta pada tahun 1931.
12. Sayyidah Hanifah al-Silahdar mengkhususkan sebagian harta waqafnya untuk pengobatan kaum muslimin yang miskin di rumah sakit Qasr al-’Aini di Kairo. (5)
Contoh-contoh diatas tersebut membuktikan bahwa masalah diskriminasi terhadap perempuan bukanlah masalah universal yang melanda semua bangsa. Maka sepatutnya masalah-masalah yang bersifat lokal dan hanya terjdai di sebagian negerti tertentu, tidak menjadi fokus perhatian semua bangsa dan negara. Sehingga solusi yang mungkin hanya tepat untuk kawasan-kawasan yang mempunyai masalah serupa, tidak seharusnya diterapkan untuk kawasan lainnya yang berbeda nilai, budaya dan cara pandang. Sebaliknya Islam telah mengajarkan Barat bagaimana seharusnya memperlakukan perempuan dengan baik. Mari kita lihat kesaksian Lady Carven, Penulis Inggris (1789) yang mengatakan “ Cara orang Utsmani memperlakukan perempuan harus menjadi contoh bagi kita di semua tempat. Mereka tidak pernah merendahkan perempuan, apalagi di jalanan” (6)
***
(1) Ahmad al-Risuni, Al-Waqf al-Islaam : Majaalaatuhu wa Ab’aduhu, Hal.15.
(2) Raghib al-Sirjani, Rawaai’ al-Auqaaf fi al-Hadaarah al-Islaamiyyah, 2010: hal, 129.
(3) Umar Ridha Kahhalah, A’laam al-Nisaa’ fi ‘Aalamii al-’Arab wa al-Islaam, 1959, i : Hal, 168.
(4) Muhammad ibn Muhammad ibn ‘Abdil Malik al-Marakesyi, kitaab al-Dzaiil wa al-Takmilah li Kitaabai al-Mausuul wa al-Sillah, vii, al-Qism ii, hal, 484.
(5) Riham Ahmad Khafaji, Auqaaf al-Nisaa: Naamadzij li Musyaarakati al-Mar’ah fi al-Nahdah al-Hadariyyah, hal, 34-35.
(6) Yilmaz Oztuna, Tarikh al-Daulah al-Utsmaaniyyah, 1990: Hal,561.
Indahnya Keserasian Gender Dalam Islam, Edisi II, Henri shalahuddin, Penerbit: INSIST, 2020.