RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Sabam Pasaribu (69), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, belum juga diterima kembali meski pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijaminkan telah dinyatakan lunas sejak 14 Mei 2025. Hingga Senin (10/8/2026), Sabam mengaku masih menunggu kepastian dari BRI Unit Lapangan Segitiga terkait keberadaan dokumen agunan tersebut. Read Also2 day agoPengamat Kritik Pemulihan Pertanian Aceh, Dana Rp1,6 Triliun Dipertanyakan 90 RumahGadangNewsComSabam mengatakan, SHM tersebut digunakan sebagai agunan untuk pinjaman KUR dengan plafon Rp40 juta yang diperolehnya melalui BRI Unit Lapangan Segitiga. Pinjaman tersebut digunakan sebagai modal usaha dengan pola pembayaran musiman, yakni dua kali dalam setahun menyesuaikan masa panen. Persoalan muncul setelah kewajiban kredit dinyatakan selesai. Sabam mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor BRI Unit Lapangan Segitiga untuk mengambil kembali sertifikat tanah miliknya. Namun, dokumen yang seharusnya dikembalikan setelah kredit lunas itu belum juga diterimanya. “Pinjaman KUR saya sudah lunas 14 Mei 2025. Tapi sampai sekarang agunan SHM belum dikembalikan pihak BRI Unit Lapangan Segitiga,” kata Sabam kepada wartawan, Senin (10/8/2026) di Lubukpakam. Read Also1 day agoZulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Sekadar Toko Retail 87 RumahGadangNewsComMenurut Sabam, setelah kreditnya dinyatakan lunas, ia sempat mendapatkan penjelasan dari petugas bank agar […]
RumahGadangNews.Com | JSCgroupmedia ~ Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Sabam Pasaribu (69), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, belum juga diterima kembali meski pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijaminkan telah dinyatakan lunas sejak 14 Mei 2025. Hingga Senin (10/8/2026), Sabam mengaku masih menunggu kepastian dari BRI Unit Lapangan Segitiga terkait keberadaan dokumen agunan tersebut. Read..










