* Definisi al-Qadzf
1. secara bahasa: melempar dengan panah, kerikil, perkataan dan selainnya.
2. secara istilah: menuduh telah berbuat zina baik dengan shorih/jelas ataupun kinayah
- contohnya:
shorih: wahai pelacur, wahai pezina, dlsb
kinaayah: wahai orang fajir, wahai yg membuat malu suaminya, engkau telah merusak ranjang suamimu, dlsb
* Hukum al-Qadzf dan hadd pelakunya
1. al-Qadzf tidak diragukan lagi hukumnya haram, bahkan merupakan diantara dosa besar
2. dalil yg menunjukkan pengharamannya:
- QS. an-nuur:4 & 19
- hadits mengenai sab’u al-almuubiqaat (7 perkara yang menghancurkan)
3. hadd al-Qadzf adalah dengan 80x cambukan bagi pelaku yang merdeka dan 40x cambukan bagi pelaku yang berstatus budak
* Syarat-syarat ditegakkan hadd al-Qadzf
1. pelaku qadzf (qaadzif) harus mukallaf
- yaitu qaadzif adalah seorang yang berakal sehat, baaligh dan tidak dalam keadaan terpaksa
2. yang menerima qadzf (maqdzuuf) harus muhshon
- syarat ihshoon disini adalah: berakal sehat, merdeka (bukan budak), muslim, iffah(menjaga diri) dari zina dan dewasa serta mampu berjima’
- dengan begitu,tidak ada hadd bagi orang yang meng-qadzf anak kecil, orang gila, budak, orang kaafir, orang yang tidak muta’affif(menjaga kesucian) seperti pelacur, dan orang yang tidak mampu berjima’
- hadd tetap ditegakkan pada qaadzif yang menuduh wanita yang tidak bisa dijima’ karena farjinya terlalu rapat,atau bertanduk, demikian jg menuduh lelaki yang kemaluannya terpotong
- qadzf terhadap orang sakit mewajibkan hadd tanpa khilaaf
3. qaadzif bukan orang tua maqdzuuf
- orang tua disini mencakup ayah, ibu dan seterusnya keatas
- hal ini karena hukuman hadd merupakan hak aadamiy (sesama manusia) yg tidak wajib diberikan kepada anak atas orang tuanya seperti halnya qishoosh
- adapun jika anak yang meng-qadzf orang tua, maka jumhur berpendapat hadd ditegakkan
4. qaadzif menuduh dengan zina yang menyebabkan hadd
- qadzf dapat terjadi dengan lafazh shorih atau kinaayah. Ulama bersepakat bahwa qadzf dengan lafazh shorih mewajibkan hadd, namun terdapat perbedaan pendapat tentang qadzf dengan kinaayah:
1) Fuqohaa al-Hanafiyyah dan al-Hanaabilah - menurut yang rojih - berpendapat bahwa tidak wajib ditegakkan hadd jika terjadi dengan kinaayah
2) as-Syafiiyyah berpendapat bahwa tidak wajib ditegakkan hadd jika terjadi dengan kinaayah kecuali jika terdapat niat qadzf dengan lafazh kinaayah tersebut
3) al-Maalikiyyah berpendapat wajibnya hadd baik dengan lafazh shorih ataupun kinaayah
5. ketiadaan empat orang saksi
- jika qaadzif mampu mendatangkan empat orang saksi maka tidak ada hadd atasnya
* Beberapa masalah seputar hadd al-Qadzf
1. Masalah: Apakah hadd al-Qadzf ditegakkan dengan permintaan maqdzuuf atau tidak?
Terdapat khilaf dalam masalah ini:
1) Sebagian fuqohaa memandang bahwa penegakan hadd terhadap qaadzif merupakan hak maqdzuuf, jika mau ia boleh meminta agar ditegakkan, demikian pula ia dapat memaafkan dan menggugurkannya. -
- hal ini bisa ia lakukan baik perkara tersebut telah sampai ke imam ataupun belum.
- ini merupakan pendapat as-Syaafiiyyah dan al-Hanaabilah
2) al-Maalikiyyah memiliki dua pendapat dalam masalah ini:
a) Hadd al-Qadzf merupakan hak aadamiy (sesama manusia)
b) Hadd al-Qadzf merupakan hak Allah dan dengan demikian tidak dapat digugurkan oleh maqdzuuf
3) al-Hanafiyyah berpendapat seperti pendapat kedua dari al-Maalikiyyah diatas (point 2b ). Namun mereka menambah perincian:
a) jika maqdzuuf masih hidup baik hadir maupun ghoib, maka hanya ia yang bisa meminta agar hadd ditegakkan
- adapun mewakilkan orang lain untuk meminta penegakan hadd maka ada khilaf di kalangan al-Hanafiyyah. Abu Hanifah & Muhammad bin Hasan membolehkannya sedangkan Abu Yuusuf tidak membolehkannya
b) jika maqdzuuf telah mati maka yang berhak meminta penegakan hadd adalah orang tua dan seterusnya keatas atau anak dan seterusnya kebawah
- adapun jika maqdzuuf masih hidup ketika di-qadzf kemudian mati, maka tidak ada hak bagi orang tua dan anaknya untuk meminta penegakan hadd
2. Masalah: Apakah qadzf terhadap sekelompok orang mewajibkan satu kali hadd ataukah hadd dilakukan beberapa kali?
- jika maqdzuuf berjumlah sangat banyak hingga tidak terbayang bahwa mereka seluruhnya berzina, maka tidak ada hadd keatas qaadzif, meskipun ia bisa dikenakan ta’aziir karena kedustaan dan keburukan lisannya
- jika jumlah maqdzuuf tidak terlalu banyak dan ada kemungkinan mereka seluruhnya berzina maka terdapat khilaf disini sbb:
1) Jika qadzf dilakukan satu persatu dengan lafazh yang diucapkan berulang maka ada dua pendapat:
a) Jumhuur mengatakan bahwa hadd ditegakkan secara berulang untuk setiap individu maqdzuuf
b) al-Maalikiyyah berpendapat bahwa hadd ditegakkan hanya satu kali
2) Jika qadzf dilakukan dengan satu lafazh spt: ‘wahai para pezina’, maka jumhur berpendapat bahwa hadd ditegakkan hanya satu kali ketika salah satu atau seluruh maqdzuufun memintanya
3. Masalah: Jika seseorang melakukan qadzf pada satu orang namun secara berulang,maka berapa banyak hadd yang harus ditegakkan?
- ketika qadzf pertama terjadi, maka hadd ditegakkan.
- jika terjadi lagi qadzf setelah hadd, maka dilihat jika qadzf yang baru terarah pada zina yang sama dengan qadzf pertama, maka tidak perlu lagi ditegakkan hadd
- adapun jika qadzf yang baru bukan terarah pada zina yg dituduhkan diqadzf pertama maka terdapat dua pendapat; sebagian ulama mewajibkan penegakan hadd lagi; sebagian lainnya meniadakan hadd
sumber:
diringkas dari text book subjek Fiqh al-Jinaayaat bab 3, al-Madinah Islamic University