Sumber dan Dalil Syar’i (Bagian 3)
Ijma' Shahabat
Ijma' Shahabat adalah kesepakatan para shahabat atas hukum kasus tertentu, bahwa ia adalah hukum syara'.
Bentuk Ijma' Shahabat
Ijma' Shahabat terbagi dua, yaitu Ijma' Qauli dan Ijma Sukuti.
Ijma Qauli adalah kesepakatan para shahabat atas hukum kasus tertentu dalam bentuk pandangan atau pendapat.
Ijma Sukuti adalah diamnya para shahabat terhadap hukum suatu kasus tertentu yang mereka ketahui. Contohnya adalah kewajiban memilih Khalifah (pemimpin negara Khilafah Islamiyyah) dalam tenggat waktu tiga hari setelah berakhirnya kekhilafahan sebelumnya. Ini ditemukan dalam kasus Umar bin Khattab ra yang menunjuk orang untuk membunuh para kandidat khalifah sepeninggalnya jika mereka berselisih dalam pengangkatan khalifah selama tiga hari. Hal ini diketahui oleh semua shahabat dan mereka tidak mengingkarinya.
Keqath'iyan Ijma' Shahabat Sebagai Hujjah
Kita bisa memastikan kekuatan ijma shahabat dengan tiga alasan, baik aqli (logika) atau naqli (nash ayat).
Pertama, kelompok manusia yang bisa diyakini kesepakatannya berdasarkan dalil hanyalah mereka yang selalu menyertai Rasulullah saw dan melihatnya langsung, yaitu para shahabat. Tidak mungkin ada kelompok di masa setelah mereka yang bisa melakukannya.
Kedua, adanya pujian langsung dari Allah swt kepada para shahabat dengan makna yang qath'iy tanpa takhsis (pengkhususan) ataupun taqyid (pembatasan).
وَالسّابِقونَ الأَوَّلونَ مِنَ المُهاجِرينَ وَالأَنصارِ وَالَّذينَ اتَّبَعوهُم بِإِحسانٍ رَضِيَ اللَّـهُ عَنهُم وَرَضوا عَنهُ وَأَعَدَّ لَهُم جَنّاتٍ تَجري تَحتَهَا الأَنهارُ خالِدينَ فيها أَبَدًا ۚ ذٰلِكَ الفَوزُ العَظيمُ ﴿١٠٠﴾
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (QS: At-Taubah:100)
Di ayat itu, muhajirin dan anshar dipuji Allah tanpa batas, berbeda dengan para tabiin (وَالَّذينَ اتَّبَعوهُم ) yang diberi batasan dengan baik (بِإِحسانٍ). Tentu saja, pujian Allah swt mustahil salah. Tidak mungkin para shahabat yang telah dipuji-Nya bersepakat dalam kemaksiatan.
Ketiga, shahabat adalah orang yang menjadi tempat kita mengambil agama ini. Merekalah yang menyampaikan al-Kitab kepada kita, sementara Allah swt telah berjanji untuk menjaganya. Artinya, janji Allah terhadap penjagaan Al-Kitab berarti juga jaminan kepada pembawanya, yaitu shahabat. Seandainya mereka bersepakat dalam kemaksiatan, tentu konsekuensinya agama ini sudah tidak murni dan terjaga. Jika terjadi, tentu ini berlawanan dengan janji Allah untuk menjaga Al-Kitab dan ini mustahil terjadi.
Sumber:
1. Atha bin Khalil, Ushul Fiqih - Kajian Ushul Fiqih Mudah dan Praktis
2. Hafidz Abdurrahman, Diskursus Islam Politik dan Spiritual
3. Irfan Ramadhan al-Raqiy, Menyingkap Jin dan Dukun "Hitam & Putih" Indonesia









