Apa Yang Saya Pikirkan Mengenai ‘Trotoar’ di Situ Buleud Purwakarta
Untuk memudahkan semua pihak dalam membaca tulisan ini, mari kita berangkat dari pengertian kata “trotoar”. Ada beberapa pengertian dari kata “trotoar”:
• Menurut KBBI
Trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki.
• Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.03/PRT/M/2014
Trotoar adalah lajur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih
tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang
bersangkutan.
• Menurut Kamus Merriam-Webster
Sidewalk: a usually concrete path along the side of a street for people to walk on; a usually paved walk for pedestrians at the side of a street.
Jika merujuk pada pengertian-pengertian di atas, dapat dipahami bahwa pada umumnya, secara visual sebuah trotoar berwujud tumpukan konkret yang lebih tinggi dari permukaan jalan. Trotoar dirancang sedemikian rupa dalam upaya menjaga keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.
Beberapa hari yang lalu, saya diperlihatkan sebuah foto oleh admin akun Instagram @jongpwk, berikut gambarnya:
Gambar tersebut merupakan area luar Situ Buleud di Kabupaten Purwakarta. Sekitar 5-10 tahun yang lalu, jajaran tumbuhan hijau di gambar itu merupakan trotoar yang melingkari ruang terbuka publik (yang sudah tidak sepenuhnya terbuka bagi publik lagi).
Namun, baru-baru ini ada sebuah pengubahan yang cukup signifikan oleh pemerintah daerah dengan membuat lajur pejalan kaki menjadi mirip dengan lajur sepeda di beberapa kota di dunia. Hal itu mungkin dianggap cukup Istimewa karena dirasa menjadi suatu terobosan baru.
Ada hal yang membuat foto itu jadi menarik untuk dikaji, yaitu tanggapan atas foto yang menjelaskan bahwa marka garis cat putih solid lurus menandakan tidak boleh ada yang masuk selain pejalan kaki. Sementara di Bandung, marka garis putus-putus di trotoar—yang bisa dilihat pengertiannya di atas—menandakan itu boleh dilalui oleh sepeda.
Pertanyaan mendasarnya kemudian adalah apakah—mengadopsi istilah di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.03/PRT/M/2014—Prasarana Jaringan Pejalan Kaki di foto tersebut dapat digolongkan sebagai trotoar? Jika “Ya”, maka pembahasan marka garis putus atau tidak putus akan menjadi relevan. Jika “Tidak”, maka pembahasannya akan berada di ranah yang berbeda.
Regulasi
Regulasi yang jelas mengatur Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Uumum No.03/PRT/M/2014.
Ada beberapa poin menarik dari Permen PU tersebut:
“Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki adalah fasilitas yang disediakan di sepanjang jaringan pejalan kaki untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan
pejalan kaki.”
Lajur pejalan kaki di foto atas akan kredibel menjadi Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki sesuai dengan Permen PU jika sudah dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Dengan tidak adanya pembatas atau dibuatnya trotoar sesuai pengertian di awal dan atau mengikuti pedoman di Permen PU, akankah lajur pejalan kaki Situ Buleud menjadi lajur yang aman untuk berjalan?
“Perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dilaksanakan dengan melibatkan peran masyarakat”.
Terdapat juga beberapa pengertian yang mengacu pada kutipan pasal tersebut yang bisa kita jabarkan:
1. Prasarana Jaringan Pejalan Kaki adalah fasilitas utama berupa jaringan yang
disediakan untuk pejalan kaki.
2. Sarana Jaringan Pejalan Kaki adalah fasilitas pendukung pada jaringan pejalan kaki
yang dapat berupa bangunan pelengkap petunjuk informasi maupun alat penunjang
lainnya yang disediakan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pejalan kaki.
3. Pejalan Kaki Berkebutuhan Khusus adalah pejalan kaki dengan keterbatasan fisik,
termasuk diantaranya penyandang disabilitas, orang tua, orang sakit, ibu hamil, dan
pengguna kursi roda.
Poin 1 dan Poin 2 menjelaskan bahwa prasarana sebagai fasilitas utama pejalan kaki yang dimaksud adalah trotoar; sementara yang dimaksud dengan sarana atau bangunan lain sebagai penunjang agar pejalan kaki merasa aman dan nyaman adalah jembatan penyebrangan, zebra cross, lampu merah, dan lain sebagainya.
Selain itu, sangat penting untuk diperhatikan oleh semua pihak mengenai Poin 3, yaitu kelompok pejalan kaki berkebutuhan khusus.
Apakah lajur pejalan kaki di atas dapat mengakomodasi kebutuhan pejalan kaki berkebutuhan khusus dengan rasa aman dan nyaman?
Merujuk pada poin-poin dalam Permen PU tersebut, sebetulnya regulasi dari pemerintah pusat sudah sangat mendetail dan jelas. Simak saja:
Dengan jelasnya regulasi dari pemerintah pusat, apakah ada regulasi daerah yang mengatur perwujudan ‘trotoar’ seperti foto di Situ Buleud? Perbup atau Perda mungkin?
Hingga tulisan ini diterbitkan, belum didapatkan akses ke aturan daerah tersebut. Jika memang ada, dengan senang hati tulisan ini akan segera direvisi.
Mengapa kemudian regulasi menjadi elemen yang penting untuk dijelaskan?
Berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Contoh kasus:
Jika Anda sedang berjalan di lajur pejalan kaki (bukan trotoar) di area Situ Buleud kemudian terserempet angkutan kota yang sedang melaju kencang, maka siapakah yang paling bertanggungjawab? Apakah pejalan kaki yang salah? Apakah angkutan kota yang salah? Siapa yang harus dipenjara/didenda? Apakah trotoar tersedia? Apakah pejalan kaki sedang berjalan di atas trotoar? Apakah mobil yang menyeruduk trotoar sehingga menyerempet pejalan kaki? Apakah pejalan kaki yang berjalan condong ke tengah jalan raya dan bukan di trotoar?
Foto yang dimuat di akun Instagram @jongpwk di atas akan menjadi lebih masuk akal jika dirancang untuk dijadikan lajur sepeda, karena jika kata kunci bicycle lane diketik, kemungkinan besar yang akan tampil adalah gambar-gambar sebagai berikut:
Benar. Lajur sepeda yang hampir semua ditandai oleh cat berwarna putih solid sebagai pembatas. Gambar hasil pencarian Google itu tidak jauh berbeda dengan apa yang hari ini bisa dilihat di Situ Buleud, Purwakarta.
Menurut riset yang dilakukan oleh TransLink di Hornby St, Vancouver, Kanada, perbedaan antara lajur sepeda yang hanya sekedar dicat dengan lajur sepeda yang diberi pembatas konkret adalah yang terakhir lebih memberi rasa nyaman dan keselamatan bagi pengendara sepeda. Pembatas juga memberikan rasa nyaman dan aman bagi pejalan kaki mengetahui bahwa pengendara sepeda tidak akan menggunakan trotoar sebagai lajur mereka.
Untuk negara maju seperti Kanada di mana para pengendara sepeda diyakini telah sadar akan pentingnya perlengkapan keselamatan saat bersepeda, ternyata masih dianggap lebih ideal lajur yang diberi pembatas konkret dibanding hanya sebatas cat berwarna putih solid sebagai pembatas. Berikut ilustrasinya (PREVIOUS: saat hanya dibatasi cat; CURRENT: setelah diberi batas konkret):
Dari ilustrasi di atas juga dapat terlihat tidak ada ambiguitas antara sidewalk (trotoar) dan bicyle lane (lajur sepeda).
Bagaimana kemudian ceritanya dengan berjalan kaki di Situ Buleud di hari biasa—bukan Car Free Day—tanpa kita menggunakan alat keselamatan?
Pada akhirnya, harus disadari bahwa usaha untuk memanusiakan pejalan kaki di Kabupaten Purwakarta masih jauh dari ideal, belum lagi berbicara tentang pejalan kaki berkebutuhan khusus.
Pertanyaan penting muncul dari sebuah foto lajur pejalan kaki Situ Buleud yang diambil oleh rakyat biasa dari @jongpwk itu:
Apakah aspek fungsi, kenyamanan, keselamatan dan ketaatan dalam aturan dalam pengadaan fasilitas publik telah dipandang penting oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Purwakarta?
Hal ini boleh jadi dianggap sebagai hal yang sepele bagi sebagian orang. Namun, tentu tidak ada yang ingin segala kemungkinan terburuk menimpa sanak saudara terdekat terlebih dahulu dan kemudian barulah kesadaran akan pentingnya hal itu muncul.
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi @ijey, dan tidak langsung mewakili pandangan partisipan Jong Purwakarta secara keseluruhan. Blog ini merupakan media aspirasi terbuka bagi seluruh masyarakat yang peduli akan masa depan Kabupaten Purwakarta.