“Mahkamah Konstitusi Mendukung Zina dan LGBT!” – kata (tafsir) sebagian orang
“Baru aja dapet kabar bahagia atas putusan MK kalo sekarang rekan sekantor boleh nikah (jadi ga perlu takut kehabisan stok di kampus), eh, gak lama dari itu MK cari-cari perkara, lewat putusannya, berzina dibolehin! LGBT dilegalkan! Bubarkan saja, itu konstitusionil!!”, ucap Mas Boy, 26 tahun, masih jomblo dari lahir.
Eitt, menohok juga ya ucapan dari Masnya, bener po kejadiannya seperti itu?. Mungkin, bagi sebagian pihak akan langsung percaya dan terframing bahwa ada yang bermasalah di negeri ini. Dan, kalo ternyata demikian faktanya, saya pribadi termasuk yang mungkin akan terperangah. Namun, kok sepertinya Mas Boy salah tafsir ya atas isi dari putusan MK tersebut, atau jangan-jangan, sampai saat ini, kamu juga salah satu dari pengikut Mas Boy dalam menafsirkan putusan tersebut?
Isu ini beberapa hari ke belakang memang jadi salah satu bahasan yang menarik dan cenderung “panas”. Putusan MK nomor 46/PUU-XIV/2016. Saya yakin, ada yang sudah cukup mengikuti isu ini, namun, juga masih banyak yang hanya mendengar sekilas atau mungkin justru belum tahu sama sekali. Isu ini sangat seksi mengingat yang menjadi pokok bahasan tidak main-main. Isinya membahas Perzinahan, Perkosaan, dan LGBT, seru kan!. Sangking serunya, putusan ini diputus dengan adanya Dessenting Opinion atau Pendapat yang Berbeda oleh 4 (empat) hakim dari total 9 (sembilan) hakim MK. Tiga Pokok bahasan tersebut dimohonkan oleh 12 (dua belas) pemohon dan ternyata Majelis Hakim mengadili dengan MENOLAK PERMOHONAN UNTUK SELURUHNYA, Boom!! Indonesia gempar! MK langsung terkena semprot! Ada yang bilang MK menentang Tuhan, MK melegalkan LGBT, nahkan ada yang berkicau MK lebih baik dibubarkan saja. Modar! kasian ya.
Terlepas dari perbedaan pendapat yang memang sangat diperbolehkan, ada kalanya pendapat yang dirasa kurang tepat mari coba kita luruskan bersama-sama agar apa yang beredar di masyarakat tidak seperti bola liar, semaunya sendiri, Pokok’e Aku seng Paling Bener, Titik!. Terlebih, banyak dari sebagian orang yang berpendapat, baik pro maupun kontra, saya yakin tidak membaca isi dari apa yang menjadi pertimbangan MK dalam memberikan putusan. Iya, banyak memang, 467 halaman. Tapi, bukan berarti itu bisa menjadi pembenaran. Namun memang, kita semua sadar bahwa budaya literasi yang minim dan tidak terpacu untuk mengonfirmasi isu terlebih dahulu sudah menjadi pemandangan yang wajar di Indonesia, terutama di media sosial .
Jadi, menurut saya, ada pemahaman yang kurang tepat dari pihak-pihak yang menyatakan bahwa MK melegalkan zina, perkosaan, dan LGBT. Mengapa? Tidak ada dalil apapun dalam putusan tersebut yang menyatakan bahwa tiga hal tersebut diperboehkan. Ya, memang, MK menolak permohonan, tapi apakah menolak kontan membuat kita dapat mengatakan bahwa MK melegalkan?. Buktinya ada perbedaan pendapat!. Ya, memang ada perbedaan, namun, objek perbedaannya apakah juga merujuk pada legalisasi tiga pokok bahasan tadi?
Setidaknya ada beberapa hal yang menurut saya perlu disebarluaskan,
Pertama, perbedaan pendapat oleh 4 hakim dari keseluruhan majelis hakim tidak sama sekali ada yang berpendapat bahwa zina itu diperbolehkan, korban perkosaan harus perempuan!, dan LGBT diperbolehkan. Perbedaannya, 4 orang hakim ini secara tegas menyatakan bahwa perbuatan yang dimohonkan memang tidak sesuai dengan norma agama dan living law yang ada di masyarakat. Bahkan, menurut hemat saya, 5 hakim lain sebenarnya juga mengamini bahwa KUHP kita sudah usang dan makin “ketinggalan jaman”. Terlihat dari beberapa pernyataan yang juga mendorong pemohon untuk memerjuangkannya ke pihak pembuat undang-undang. Jadi, clear, tidak ada yang mendukung legalisasi!.
Kedua, Pasal yang dimohonkan oleh pemohon adalah Pasal 284 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) KUHP, 285 KUHP, 292 KUHP yang semuanya dinyatakan bertentangan dengan beberapa Pasal dalam UUD NRI 1945. Ketiga Pasal tersebut, dengan tegas dinyatakan oleh MK, tidak beralasan menurut hukum, mengapa?. Pemohon saat itu menyatakan bahwa pasal-pasal dalam KUHP tersebut inkonstitusional. Dan, MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bukan inkonstitusional, hanya saja kurang mewadahi apa yang dikehendaki dalam UUD NRI 1945. Dan sekali lagi, menurut saya dalih MK benar, karena, kurang mewadahi tidak bisa diartikan secara serta merta inkonstitusional. Wadah yang tepat adalah bagaimana ketentuan dalam Undang-Undang pidana kedepannya mencakup perbuatan tersebut. Caranya? Dengan pembahasan RUU KUHP di DPR.
Ketiga, MK menolak bukan melegalkan. Mereka menolak karena memang bukan masuk dalam ranahnya. Ranah apa?. Yang menjadi permohonan pemohon berimplikasi pada adanya penambahan norma baru. Nah! Ini yang menjadi persamaan dari seluruh majelis hakim. Proses penambahan norma yang mengatur tentang ketentuan pidana harus dilakukan melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selaku Positive Legislator. Terlebih, MK berpendapat dan sangat mempertimbangkan asas legalitas dalam Hukum Pidana. Untuk mengatur tentang perbuatan pidana, ketentuan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, dan sebagainya, semuanya harus diatur dalam Undang-Undang dalam arti sesungguhnya Undang-Undang yang dibentuk oleh pembuat undang-undang yang dipilih oleh rakyat, mengingat karakteristik hukum pidana yang memang membatasi bahkan sampai dapat mengatur tentang perampasan nyawa seseorang.
Keempat, yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah bagaimana mengawal proses pembahasan RUU KUHP tidak berlarut-larut dan memastikan bahwa konten dari rancangan undang-undnag itu memang nantinya sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang pastinya disesuaikan dengan “standard” produk hukum di Indonesia, Pancasila.
Yak, begitu kira-kira bahasannya. Singkatnya:
1) Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak melegalkan perzinahan dan LGBT;
2) Ketentuan mengenai Perzinahan dalam KUHP memang dirasa masih sangat sempit dan tidak sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan di Pancasila. Ini dilatarbelakangi KUHP memang mengadopsi keseluruhan ketentuan pidana Belanda saat itu, sehingga, konten yang ada di dalamnya juga sesuai dengan budaya dan nilai-nilai individual-sekuler yang berkembang di Belanda. Oleh karenanya diperlukan pembaharuan terkait ketentuan ini mengingat nuansa yang ada di Indonesia adalah nuansa komunal-religius.
3) Dinyatakan tidak beralasan menurut hukum permohonan uji materiil Pasal 292 KUHP bukan dapat diartikan sebagai melegalkan LGBT. Majelis hakim mengatakan demikian mengingat pasal ini sebenarnya masih sesuai dengan konstitusi, karena didalamnya justru melindungi hak dari pada anak-anak yaitu mendapat jaminan dari rasa takut.
Sekali lagi, pada pokoknya isu ini sebenarnya hanya terkait masalah forum. Terkait siapa sebenarnya yang memiliki otoritas untuk membahas lebih lanjut 3 pokok bahasan di atas. Dan, memang, menambah norma, terlebih norma dalam hukum pidana bukan wewenang dari Mahkamah Konstitusi karena sejatinya tugas MK adalah menguji ketentuan dalam Undang-undang kepada UUD NRI 1945 (Uu Kekuasaan Kehakiman) yang pada hasil akhirnya akan mengeluarkan bahwa ketentuan tersebut konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat, bukan menambahkan norma atau pasal.
Semoga ke depan, debat kusir yang hanya memperkeruh suasana kehidupan dapat semakin berkurang dengan meningkatnya budaya membaca dan mengonfirmasi isu. Sekian!
Baca dan pahami setiap detail katanya. Biar anda tidak melulu tentang agama, agama memang landasan, tapi pahami juga hukumnya jangan hanya salah tafsir dan merasa diri anda paling benar