Alhamdulillah (at Kebun Raya Bogor) https://www.instagram.com/p/CW8Ri9HP4rS/?utm_medium=tumblr

No title available
Misplaced Lens Cap

oozey mess
2025 on Tumblr: Trends That Defined the Year

ellievsbear

No title available
Cosimo Galluzzi

blake kathryn

izzy's playlists!

roma★
Monterey Bay Aquarium
Cosmic Funnies
TVSTRANGERTHINGS

Love Begins
untitled
Xuebing Du
$LAYYYTER
cherry valley forever
RMH
KIROKAZE
seen from Germany

seen from Brazil

seen from Philippines

seen from Singapore

seen from United Kingdom

seen from United States

seen from United States
seen from Ukraine
seen from Philippines
seen from United States

seen from United States
seen from United States
seen from Italy
seen from Australia

seen from United States
seen from United States
seen from United States

seen from Australia

seen from Brazil
seen from United States
@mhendysy
Alhamdulillah (at Kebun Raya Bogor) https://www.instagram.com/p/CW8Ri9HP4rS/?utm_medium=tumblr
Portrait of Life #adobelightroom #lightroom #life #lifetime #portraitoflife (at Majalengka Kota Angin) https://www.instagram.com/p/CWST0FZP31a/?utm_medium=tumblr
Portrait of Life #adobelightroom #lightroom #life #lifetime #portraitoflife https://www.instagram.com/p/CWQA7zBPS6W/?utm_medium=tumblr
Portrait of Life #adobelightroom #lightroom #life #lifetime (at Villa Aman D'sini) https://www.instagram.com/p/CWOHeEhvU8a/?utm_medium=tumblr
Listening to Annabel by Alesana
"I handed you a knife and my heart | And now the dream is over" – Preview it on Path.
Listening to A Lunatic's Lament by Alesana
"Darling will you please take a walk with me? We can count the stars that disappear... (I wish you could see) I wish you could see, you're the only girl I've ever dreamed of Are you satisfied?" – Preview it on Path.
Listening to I Won't Give In by Asking Alexandria
He Said,"I GAVE YOU EVERYTHING I NEVER THOUGHT WE WOULD END UP LIKE THIS" – Preview it on Path.
Listening to unravel (Originally Performed by TK from Ling tosite sigure from Tokyo Ghoul) by MIDORI ORGEL
It said,"I can't unravel myself" – Preview it on Path.
'Bout Halal
Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Di jaman sekarang banyak yang menyebut era teknologi. Manusia semakin mudah dalam menggapai keinginan-keinginan dengan bantuan teknologi,khususnya teknologi telekomunikasi,industri,pertanian dan ekonomi. Dengan kemajuan di berbagai bidang maka berpangaruh juga kepada pola pikir masyarakat. Misalkan masalah makan dan minuman, banyak manusia atau orang yang makan dan minum mengikuti tren. Dan sering kali kita lalai tentang halal atau haram makanan yang kita makan. Makanan budaya luar yang masuk ke Indonesia banyak sekali, contoh:Pizza hut, Hot Dog, Steak,bir,dan minuman beralkohol lainya.
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Makanan yang dihalalkan dalam Islam sangat banyak sekali, berbagai macam makanan mulai dari yang dihasilkan dari tumbuhan ataupun dari hasil ternakan (hewan). Dalam Al Qur’an telah dijelaskan Oleh Allah SWT, dalam Surat Al – Baqarah ayat 168 yang Artinya sebagai berikut:
“ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Dari itu Allah SWT juga berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 172 yang artinya sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”.
Pada pembahasan ini makanan yang dihalalkan dalam Islam meliputi beberapa hal yaitu:
1. Halal Secara Zatnya
Makanan yang dimakan tidak mengandung zat yang dapat membuat haram makanan. Adapun kemungkinan suatu makanan menjadi haram karena memberi Mudharat bagi manusia seperti racun, barang-barang menjijikkan dan sebagainya.
2. Halal cara prosesnya
Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:
a) Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.
b) Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji)
c) Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam.
d) Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.
e) Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.
f) Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.
3. Halal cara memperolehnya
Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.
Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan.
Di Indonesia ada yang namanya, Jaminan Produk Halal. Jaminan Produk Halal atau yang disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap Produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, nomor registrasi halal dan label halal. Pertimbangannya sebagaimana yang disebutkan dalam RUU tentang Jaminan Produk Halal:
Bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan jaminan untuk memeluk dan menjalankan ibadah agama sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiabiologi, dan produk rekayasa genetik yang terjamin kehalalannya bagi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan dan jaminan melaksanakan ibadah;
Bahwa makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, dan produk rekayasa genetik yang beredar di masyarakat saat ini belum semua terjamin kehalalannya;
Bahwa kehalalan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi dan produk rekayasa genetik belum diatur secara komprehensif dan belum menjamin kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penyelenggaraan JPH berasaskan:
a. perlindungan;
b. keadilan;
c. kepastian hukum;
d. akuntabilitas dan transparansi;
e. efektifitas dan efisiensi; dan
f. profesionalitas.
Penyelenggaraan JPH bertujuan:
a. memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi atau menggunakan Produk Halal;
b. menciptakan sistem JPH untuk menjamin tersedianya Produk Halal;
c. menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya JPH;
d. meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha untuk menjamin kehalalan Produk; dan
e. meningkatkan keterbukaan dan akses mendapatkan informasi terhadap Produk Halal.
Pada Kamis (25/9/2014) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal. Hal itu diputuskan DPR setelah disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/25/dpr-sahkan-uu-jaminan-produk-halal
https://www.dpr.go.id/uu/delbills/RUU_RUU_Jaminan_Produk_Halal.pdf
http://agusyazin.blogspot.com/2013/10/makalah-makanan-halal-dan-haram.html