Selamat malam sahabat semua. Hari ini saya mau sharing tentang pembuatan passport yang berlaku per maret 2017.
Kita tahu bersama bahwa ada simpang siur tentang proses pembuatan passport di Indonesia saat ini bagi WNI, untuk yang di luar negeri saya kurang paham. Tapi jika ada yang ingin sharing yang tahu ada perubahan dalam proses pengajuan passport ke konsulat Indonesia di luar negeri boleh ikutan sharing.
Sekedar informasi, untuk pembuatan passport sebelum peraturan dari imigrasi turun adalah sangat mudah menurut saya, cuma antriannya memang sangat amat panjang pada setiap harinya. Untuk persyaratannya juga tergolong umum dan seharusnya mudah untuk dilaksanakan bagi warga yang ingin mengajukan passport.
Persyaratan passport umum/wisata misalnya hanya FC KTP, KK dan akte kelahiran/ijazah/buku nikah serta membawa yang asli. Sedangkan untuk passport umroh atau pergi ke negara timur tengah adalah sama FC KTP, KK dan akte kelahiran/ijazah/buku nikah serta yang asli, tinggal menambah surat rekomendasi dari travel yang menerangkan bahwa WNI tersebut benar-benar akan mengadakan perjalanan ke negara yang dituju tersebut, especially pasti diminta namanya harus 3 kata misalnya “Nila Prasetya Rahajeng” jadi passport saya kalau mau dipakai untuk wisata bisa atau untuk umroh tidak perlu harus endorse nama ke imigrasi lagi seperti yang namanya masih satu atau dua kata. cukup mudah bukan? Tapi tidak untuk saat ini, karena untuk pembuatan passport ada syarat yang lumayan yang harus dipenuhi oleh WNI baik surat-surat maupun berkasnya.
Seperti ini yang sempat saya kutip dari harian Tribun, bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, akan diterapkan persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
Karena saya lebih pahamnya passport wisata middle east atau umroh maka saya akan lebih banyak sharing tentang passport umroh saja (sama dengan passport wisata sebenarnya). Nah, untuk persyatan tambahan yang harus diikuti saat sahabat ingin mengajukan passport untuk pergi ke KSA, middle east atau umroh bisa mengikuti persyaratan yang sudah saya lampirkan dari kemenag kab. Sidoarjo sebagai berikut:
lebih banyak yang harus disiapkan untuk pengajuan passport bagi para WNI yang mau wisata atau umroh juga oleh travelnya. Agak ribet memang, tapi kembali lagi memang banyak sekali travel yang tidak bertanggung jawab akhir-akhir ini yang membuat resah masyarakat. Makanya diberlakukan pemenuhan syarat dan legalitas perusahaan travel seperti terlampir di atas.
Sekedar tambahaan juga, kalau travelnya bagus dan legalitasnya lengkap saya kira untuk pengajuan passport InshaAllah tidak ada kendala apa-apa, tapi kembali lagi selama berkas pribadi dari KTP, KK, dan akte kelahiran/ijazah/buku nikahnya sudah benar.
Untuk harga cetak buku passport masih sama yakni Idr 355k kalau mengurus sendiri, tapi kalau pakai jasa orang berbeda lagi karena harus membeli antrian. Pendaftaran pengajuan passport pun mudah karena bisa dilakukan secara online, dan setelah datang ke kantor imigrasi untuk foto sahabat akan mendapatkan billing yang harus dibayarkan ke rekening Bank BNI Kemenkeu Indonesia. Lalu tiga hari kemudian passport sudah bisa diambil.
Sebenarnya tidak terlalu ribet kalau kita paham dan tidak malas untuk bertanya atau mencari info dengan mengakses Imigrasi indonesia.
Itu saja sharing saya, jika ada yang mau ditanyakan boleh inbox atau email saya :)
InshaAllah saya siap bantu jawab pertanyaannya...