Memperhatikan Fakir Miskin Dengan Menunaikan Zakat
Didalam harta yang kita miliki terdapat sebagian hak orang yang harus dikeluarkan oleh kita, baik melalui sedekah maupun infaq. Adapun jika harta kita telah mencapai nisab dan haul zakat, maka kita bisa mengeluarkan harta tersebut dalam bentuk zakat Dimana harta yang dikeluarkan tersebut bisa disalurkan atau diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan dari pada kita, dalam hal ini orang yang membutuhkan tersebut adalah fakir miskin.
Ketika kita merasakan banyak nikmat yang Allah berikan kepada kita, seperti halnya nikmat makan, sehat serta memiliki tempat tinggal, akan tetapi kita juga bisa melihat baik secara langsung maupun tidak banyak orang diluar sana yang makan tiga hari sekali saja sudah merupakan sesuatu yang istimewa, dikarenakan mereka tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan makan dirinya beserta kelaurganya.
Kita bisa membayangkan, ketika kita tidak mengeluarkan hak orang-orang fakir miskin serta asnaf zakat lainnya yang berada dalam harta kita, maka seolah-olah kita sedang mengurangi hak mereka untuk mendapatkan makan. Dengan demikian keluarkanlah harta atau kewajiban zakat kita, sebab sedikit apapun itu dapat menolong orang fakir dan miskin yang membutuhkan, sehingga dengan itu kewajiban kita telah terlaksanakan.
Pada dasarnya orang-orang fakir miskin merupakan tanggung jawab bagi kita semua, kita bisa memberikannya bantuan berupa makanan,uang bahkan memberikannya pekerjaan sampai ilmu pengetahuan. Adapun dengan harta yang kita zakatkan, harta tersebut bisa saja disalurkan bukan hanya untuk memberikan bantuan berupa harta atau makanan bagi orang fakir miskin, akan tetapi harta yang dizakatkan tersebut bisa saja digunakan untuk pemberdayaan fakir miskin sehingga mereka bisa bangkit dan memiliki tarap hidup yang maju.
Selain fakir miskin yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, ada juga seseorang yang menjadi miskin disebabkan karena memilih pilihan hidupnya sendiri seperti halnya mualaf, seorang mualaf adalah orang yang perlu kita perhatikan kesejahteraan ekonomi hidupnya, sebab bisa saja dengan memilih masuk islam ia kehilangan segalanya dari mulai diusir oleh keluarganya, dikeluarkan dari pekerjaannya bahkan sampai dijauhi dan tidak dipedulikan oleh kawan-kawannya.
Dalam hal ini Allah swt. berfirman yang artinya “ Sesungguhnya zakatzakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. AtTaubah : 60).
Ayat diatas merupakan ayat yang menjelaskan asnaf akat atau orang-orang yang berhak menerima zakat daiantaranya,orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang memiliki banyak utang dimana utang tersebut ada karena ia telah berjuang dijalan Allah, Fisabilillah, dan bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Pada dasarnya orang yang berhak menerima zakat ialah orang yang memiliki kekurangan dalam hal ekonomi yang menyebabkan tidak tercukupinya kebutuhan hidupnya. Adapun penyebab terjadinya kekurangan ekonomi tersebut disebabkan oleh berbagai hal seperti faktor ekonomi sendiri, berpisah (mualaf), sedang melakukan perjalanan dan kehabisan perbekalan, sedang berjhihad dijalan Allah dan tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhannya dan lain sebagainya.















