KARANTINA KESEHATAN: Prinsip Islam yang kini diakui dunia moderen
Assalammuaikum sobat muslim semua, kali ini arkais sudah memasuki volume yang ke-5 nih yeahhhhh..
Nah jika di minggu lalu sudah membahas mengenai pandangan Islam terkait dengan bank ASI, (upss kalo yang belum baca silahkan baca yah!) maka arkais kali ini departemen HIC akan membahas mengenai “karantina. Penasaran kan karantina tuh gimana prinsipnya? Apa iya karantina udah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Nah biar gak penasaran baca terus sampai bawah yahh.
Kini karantina dipandang sebagai salah satu sarana paling penting dalam menghentikan penyebaran wabah di zaman modern. Menurut WHO (2005), kantina adalah pembatasan kegiatan dan atau pemisahan sesorang yang diduga terinfeksi penyakit meski belum menunjukan gejala penyakit. Karantina juga termasuk pemisahan peti kemas, alat angkut atau barang yang diduga terkontaminasi dari orang/barang lain, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Menurut Depkes RI (2007), karantina adalah kegiatan pembatasan atau pemisahan seseorang dari sumber penyakit atau seseorang yang terkena penyakit atau bagasi, alat angkut, komoditi yang mempunyai risiko menimbulkan penyakit pada manusia.
Kini karantina dipandang sebagai aspek yang penting dalam dunia kesehatan khususnya di ranah kesehatan masyarakat. Karantina kesehatan kini menjadi salah satu kebijakan kesehatan nasional. Karantina di Indonesia bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit yang beresiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Tujuan karantina tersebut dilatar belakangi juga oleh tujuan IHR (International Health Regulation) 2005 yaitu mencegah dan melindungi terjadinya penyebaran penyakit secara internasional dengan melaksanakan public health response sesuai dengan kesehatan masyarakat dan menghindari hambatan yang tidak perlu terhadap perdagangan internasional. Program karantina sendri terdiri atas kegiatan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menanggulangi kejadian luar biasa (KLB) serta penyakit-penyakit masalah kesehata lain yang berdimensi internasional. Program karantina kesehatan sendiri dilaksanakan untuk membangun, memperkuat dan mempertahankan kemampuan dalam melaksanakan penyebaran penyakit yang dapat meresahkan dunia atau biasa disingkat menjadi PHEIC (Public health emergency international concern)
Salah satu contoh kasus PHEIC yaitu MERS-Co, dimana Mers-Co disebabkan oleh virus yang endemik di daerah Asia Selatan, Saudi Arabia dan sebagainya. Kasus ini bermula pada saat seorang yang sehat dari Korea Selatan pergi ke Saudi Arabia kemudian dia terinveksi dan pulang ke negaranya. Dia berobat ke beberapa rumah sakit namun tidak diketahui bahwa dia terjangkit MERS-Cov dan lebih parahnya lagi telah menular ke banyak orang di rumah sakit tersebut. Selain Mers-Co penyakit ebola pun merupakan PHEIC. Ebola pertama kali menyebar di Guinea pada 28 Desember 2013 selama tiga bulan, dan pada 2014 baru teridentifikasi bahwa itu ebola. Kemudian WHO menetapkan status waspada sehingga ditetapkan ebola sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Masalah ebola disosialisasikan ke semua negara namun korbannya sudah ribuan, sampai 28 ribu kasus dengan kematian 11 ribu. Menurut Depkes (2017) Sumber ancaman Kedaruratan Kesehatan bisa bermacam-macam, dari virus atau makanan. Ada 23 penyakit yang masuk kriteria Kedaruratan Kesehatan, yakni diare, diare akut, malaria, suspek DBD, pneumonia, cikungunya, avian influenza, measles, diphtheria, pertussis, AFP, rabies, antraks, leptospirosis, kolera, meningitis, neonatal tetanus, suspek tetanus, ILI, hematemesis melena, suspek tipoid, acute jaundice, dan cluster of unclasified disease.
Nah kawan tadi udah dijelaskan yah di atas terkait prinsip-prinsip dari pelaksanaan karantina kesehatan di zaman now, dalam berbagai riwayat Rasulullah SAW memaparkan dengan jelas prinsip-prinsip karantina, Beliau melarang orang memasuki negeri yang dilanda wabah. Belaiu juga melarang penduduk negeri itu keluar dari daerah mereka. Kemudia, beliau menyamakan penduduk yang keluar dari daerah karantina dengan melarikan diri dari medan perang. Itu termasuk dosa besar. Beliau menggambarkan orang yang menderita akibat wabah itu dan menerimanya dengan sabar maka pahalanya sama dengan mati syahid. Perkataan tersebut tergambarkan ketika sedang terjadi wabah sampar yang terjadi di Syiria tak lama setelah tahun kejadian Fathu Makkah.
Perkataan Rasulullah tersebut disampaikan oleh Andurahhman bin Auf, Rasulullah berkata “Jika kamu mendengar itu (sampar) sedang melanda suatu negeri, janganlah pergi ke sana. Dan jika sampar melanda negeri dimana kamu berdiam, jangan pergi, jangan lari darinya. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Aisyah berkata bahwa Rasulullah bersabda “Umatku tidak akan hancur kecuali penikaman dan sampar”. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, soal penikaman itu kita sudah tahu, tetapi apakah sampar itu?” Rasulullah bersabda : “Sebuah kelenjar seperti kelenjar unta yang sakit; orang yang tinggal (di negeri yang dilanda sampar) seperti seorang syuhada, dan yang lari darinya seperti seorang yang melarikan diri dari medan perang.”
Berdasarkan kisah di atas dapat kita ambil pelajaran bahwa sungguh menakjubkannya mukzizat yang Allah beri kepada Rasulullah SAW. Mukzijat kenabian yang bisa kita lihat disini adalah fakta bahwa riwayat-riwayat tersebut melarang orang yang tinggal di suatu negeri yang dilanda wabah untuk meninggalkan negeri itu walaupun dia tidak terjangkit. Alasan bagi larangan orang memasuki negeri itu mungkin jelas dan bisa dipahami, tetapi alasan melarang orang yang tinggal di negeri yang dilanda wabah meninggalkan negerinya-meskipun dia sehat, belum tentu terjangkit, Bahkan, logika dan nalar akan mendorong orang sehat yang tinggal di sebuah negeri lain yang aman. Sehingga, dia tidak akan terjangkit oleh penyakit tersebut. Alasan tersebut baru diketahui dalam beberapa periode belakang , yakni ketika sains dan pengetahuan sudah berkembang lebih lanjut.
Sebagaimana dinyatakan oleh Dr. Muhammad Ali Al Bar telah membuktikan bahwa orang yang sehat sekalipun di sebuah daerah epidemic ada kemungkinan menjadi pembawa (carrier). Hal ini mengingat suatu penyakit memiliki masa inkubasi yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut kita sebagi seorang muslim patut bersyukur dan berusaha lagi untuk menyikap fakta dan korelasinya dengan Islam. Karena Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Sehingga kita bisa ambil kesimpulan bahwa Karantina merupakan Prinsip Islam yang kini diakui dunia modern
Daftar Pustaka
Ahmad, Yusuf Al Hajj. 2016. Pandungan Pengobatan Islami; Seri Keajaiban Al-Quran dan Hadist terjemahan (Ad-Dalilal-Islami fi ath-thibwa ad dawa). Solo :PT Aqwan media profetika
Kemenkes RI. 2017. Negara Dituntut Mampu Hadapi Darurat Kesehatan. http://www.depkes.go.id/article/view/17102400003/negara-dituntut-mampu-hadapi-darurat-kesehatan.html
Moch. Mardi. 2009. Kebijakan Program Karantina Kesehatan Nasional; Karantina Kesehatan Dirtjen PP&PL dalam pertemuan lintas sector kantor kesehatan pelabuhan kelas 1 Tanjung Priok.
_______________________________________________________________
Line : https://line.me/R/ti/p/%40akc1957g
Instagram : Nurani_FKMUI
Tumblr : http://nuranifkmui.tumblr.com
NURANI FKM UI 17: Meaningful Action!












