Penyalahgunaan Narkoba Ancaman Bagi Generasi Masa Depan Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Pada realitasnya terjadinya penyalahgunaan narkoba pada generasi muda dapat disebabkan oleh dua faktor yakni : faktor internal dan eksternal. Tetapi pada akhirnya narkoba hanya menghancurkan masa depan, sehingga dibutuhkan kepedulian orang tua, insan pendidik, tokoh masyarakat dan instansi pemerintahan dalam membina generasi muda. Agar mereka bisa bebas dari bahaya narkoba Sebagai generasi bangsa yang akan menjadi pemimpin yang hebat di masa depan dan menjadi tumpuan orangtua, masyarakat, negara dan agama sudah saatnya kita berkata,”Katakan tidak pada Narkoba” “ Say No To Drugs”. Jangan kita sia-siakan masa depan yang lebih baik hanya karena ingin mendapat kenikmatan sesaat yang dapat mengahancurkan fisik dan menganggu kesehatan mental dengan mencoba coba menggunakan narkoba. . . . . . #BAANAR #ansor #awesome #saynotodrugs (di Pamekasan) https://www.instagram.com/p/CK86GudJdVZ/?igshid=1c9i3smv1qvem











