Yang mau cingkrang silahkan yang tidak silahkan masa pemadam kebakaran harus cingkrang naaaaaaah #ustabdulsomad #dakwah #Islam #isbal #laisbal #mengaji #belajarfikih #jamaahtabligh #aswaja #islamcerdas #antiwahabi #islambersatu
seen from Malaysia

seen from United States

seen from United States

seen from Brazil
seen from Paraguay
seen from Malaysia
seen from China

seen from Egypt
seen from Tunisia
seen from United States

seen from Malaysia

seen from Egypt

seen from United States

seen from Spain
seen from Japan
seen from United States

seen from United States

seen from Singapore

seen from United States
seen from Türkiye
Yang mau cingkrang silahkan yang tidak silahkan masa pemadam kebakaran harus cingkrang naaaaaaah #ustabdulsomad #dakwah #Islam #isbal #laisbal #mengaji #belajarfikih #jamaahtabligh #aswaja #islamcerdas #antiwahabi #islambersatu
3 Kaidah Ekonomi Syariah Wirausaha dalam Islam berdasarkan Fiqih Umar bin Khattab.
Setelah membahas mengenai konsep wirausaha dalam Islam pada minggu sebelumnya, minggu ini kita akan membahas mengenai 3 kaidah ekonomi syariah yang dituturkan oleh Umar bin Khattab, bukan hanya dari sisi halal dan haramnya saja, melainkan lebih luas yaitu: Akidah, Ilmu, dan Amal.
1. Akidah Akidah adalah keyakinan pada seorang muslim jika melakukan aktivitas perekonomian merupakan ibadah baginya, dan meyakini jika semua hal yang diraihnya semata-mata dari Allah Ta'ala. Sebab, boleh jadi seorang wirausaha telah berusaha sebaiknya dan menggunakan sarana yang semestinya, tapi tidak mendapatkan hasil yang diharapkan, seorang wirausahawan muslim tidak akan berkecil hati karena ridha terhadap qadha dan takdir Allah Ta'ala.
dalam Al-Quran, Allah berfirman dalam surat Al-Ankabut: 62 "Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan baginya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Umar r.a berkata, "Tidak seorang pun melainkan dia memiliki jejak yang diinjaknya, rizki yang dimakannya, ajal yang menjemputnya, dan kematian yang merenggutnya. Hingga walaupun seseorang lari dari rizkinya, niscaya ia akan diikutinya hingga didapatkannya, sebagaimana kematian akan menemukan orang yang lari darinya. Maka, bertakwalah kepada Allah, dan perbaguslah dalam mencari rizki."
2. Ilmu Seorang wirausahawan muslim diwajibkan mencari ilmu dan hukum-hukum syariah yang berkatian dengan usahanya. Sehingga mengetahui apa yang benar dan salah didalamnya, benar muamalahnya, usahanya lancar, dan hasilnya halal.
dalam Al-Quran, Allah berfirman dalam surat An-Nisa': 4 "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..."
Qurthubi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang maksud, "orang-orang yang tidak sempurna akalnya" dalam ayat tersebut dia berkata, "Dikatakan janganlah kamu serahkan hartamu dengan mudharabah (sistem kerjasama investor dan pengusaha) kepada orang yang tidak bagus dalam dagang."
Ketika menjadi khalifah, Umar r.a sangat tegas terhadap pengusaha yang tidak mengerti hukum syariah. Dimana beliau menyuruh petugas untuk mengusir dari pasar orang yang tidak mengerti hukum ekonomi, dan beliau bahkan memukul dengan cambuknya kepada wirausahawan yang tidak mengerti tersebut seraya berkata, "Janganlah duduk di pasar kami orang yang tidak mengerti riba." (Al-Kittani, At-Taratib Al-Idariyyah 2:18)
3. Amal Amal merupakan aplikasi terhadap sisi akidah dan ilmiah, yang dampaknya dapat terasa terhadap wirausahawan tersebut dan juga orang banyak. Seorang wirausahawan kovensional membuat produk berdasarkan kebutuhan pasar yang didukung oleh daya beli, sementara wirausahwan muslim akan membuat produk berdasarkan syariah yang ditetapkan oleh Allah Ta'ala. Oleh karena itu, walaupun terdapat permintaan dari pasar mengenai barang yang diharamkan, terlepas dari muslim tersebut ikut mengkonsumsinya atau tidak, seorang muslim tidak boleh memproduksinya.
Umar r.a mengungkapkan makna tersebut dengan berkata "Allah melaknat Fulan! Sebab, dia orang pertama yang mengizinkan penjualan khamar. Dan, sungguh tidak halal berdagang melainkan dalam sesuatu yang halal dimakan dan diminum." (Sa'id bin Manshur, As-Sunan, tahqiq). Dalam kisah lain, ketika menjadi khalifah, Umar r.a mendengar terdapat seorang wirausahawan yang kaya karena menjual khammar (minuman keras), maka beliau berkata, "Pecahkan seluruh bejananya, lepaskan seluruh hewan ternaknya, dan janganlah seseorangpun mewarisi sesuatupun darinya."
Berikut adalah 3 kaidah syariah menjadi seorang wirausahawan muslim, semoga beberapa hal tersebut dapat dipraktekan dalam diri kita masing-masing. InsyaAllah minggu depan kita akan membahas dampak dari ketiga kaidah tersebut dalam menjadi seorang wirausahawan.
- sumber: Fikih Ekonomi Umar bin Khattab