Pemerintah Menaikkan Biaya Kuliah UI(?)
Assalamualaikum. Selamat malam teman-teman semua.
Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat jiwa, raga, ruhani, dan Allah masih melapangan hati kita untuk senantiasa bersemangat dalam melakukan kebenaran dengan cara-cara yang baik.
Kali ini dengan berat hati saya ingin mengabarkan hal yang kurang menyenangkan untuk kita semua. Siapa sangka pada tahun depan biaya kuliah direncanakan untuk berubah. Bagi pihak Rektorat-dalam hal ini-Prof. Anis selaku Rektor UI, ini merupakan upaya beliau untuk “menyesuaikan” atau adjustment biaya kuliah di UI dengan sistem UKT. Namun bagi saya pribadi, masih kekeh berpendapat bahwa ini adalah kenaikan biaya kuliah.
Semoga saja…yah semoga saja ada rencana yang lebih baik dari Allah, Tuhan Yang Maha Adil atas segala permasalahan kita.
Saya ingin membagi tulisan ini menjadi dua bagian. Yang pertama adalah pendapat dari pihak rektorat kenapa biaya kuliah UI harus berubah (baca: naik), beserta jawaban saya. Yang kedua skema biaya kuliah perubahan yang digagas oleh Rektor UI.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Ini bukanlah kenaikan biaya kuliah. Kita hanya menyesuaikan biaya kuliah Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UI dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Jadi misalkan untuk Fakultas Kedokteran BKT-nya adalah Rp. 15.232.000,00 maka kita sesuaikan UKT nya menjadi Rp. 15.000.000,00”
Pernyataan diatas telah menjadi keresahan kita sewaktu permendikbud tahun 2013 mengenai Uang Kuliah Tunggal diterbitkan. Ada frase “Biaya Kuliah Tunggal” di mana itu adalah nominal biaya kuliah maksimal yang boleh dibebankan universitas kepada mahasiswa dan frase “Uang Kuliah Tunggal” yaitu biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa pada tahun tersebut. Sehingga dengan terbitnya permendikbud tersebut dapat diartikan terdapat peluang bagi universitas untuk menaikkan biaya kuliah asalkan masih dibawah BKT. Di sisi lain kita tidak tahu nominal pada BKT berasal dari perhitungan apa. UI berkata bahwa itu hitung-hitungan tersebut berasal dari pemerintah, sedangkan pemerintah menyampaikan perhitungan itu berasal dari masing-masing universitas.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah,
“Kenapa harus disesuaikan dengan BKT? Jika masih sama dengan tahun lalu tetap dibawah BKT juga, toh bukanlah suatu hal yang salah.”
“Ya kita ini di UI, mendapatkan BOPTN paling besar jika dibandingkan PTN lain. Nah, PTN lain itu menyangka UI mendapatkan BOPTN besar dikarenakan perbedaan yang jauh antara BKT dan UKT sehingga harus disubsidi pemerintah. PTN lain mendesak UI ini harus menaikkan biaya kuliahnya agar BOPTN dapat diberikan kepada PTN lain, yang lebih membutuhkan.”
Benar, jika dibilang bahwa UKT itu menentukan pemberian BOPTN yang diberikan dari pemerintah kepada universitas. Tapi UKT/BKT bukanlah segalanya yang menentukan pemberian BOPTN kepada universitas. Antara pemerintah dengan universitas juga melakukan “Kontrak Kinerja” untuk menilai berapa BOPTN yang tepat yang akan diterima oleh universitas. Kontrak Kinerja ini dapat dimisalkan dengan target ranking suatu universitas pada skala internasional, atau jumlah jurnal publikasi terindeks scopus yang dikeluarkan tiap tahunnya, dan lain-sebagainya.
Lantas apakah ketika UI “patuh” kepada arahan dari pemerintah untuk menaikkan UKT menjadi lebih mendekati BKT akan mengakibatkan UI mendapatkan BOPTN lebih besar? Atau dalam kata lain pemerintah akan memberikan uang lebih kepada UI, jika UI menaikkan biaya kuliahnya?
“Biaya kuliah di UI ini terlalu murah. Universitas lain complain kepada kita. UI merusak harga pasar.”
Untuk pernyataan ini, mungkin saya hanya ingin menjawabnya dengan sebuah pertanyaan yang ditujukan pada kita semua termasuk saya sendiri. Apakah kursi pendidikan tinggi merupakan suatu “barang” yang diperjual-belikan?
Pertanyaan terakhir dalam pertemuan kemarin adalah
“Sebenarnya kondisi keuangan UI memang bagaimana Prof. Anis, jika UI tidak menaikkan biaya kuliah?”
Itu adalah pertanyaan terakhir yang saya utarakan, kepada beliau. Dibalik kondisi pemerintah yang “memaksa” UI untuk menaikkan biaya kuliah (padahal UI sudah otonomi, dengan berstatus sebagai PTN Badan Hukum) dan PTN lain yang berkata bahwa UI harus menyesuaikan dengan harga pasar, apakah mungkin jangan-jangan sebenarnya UI membutuhkan uang? Sehingga harus menaikkan biaya kuliah.
Untuk mengenai kondisi keuangan UI pastinya akan dikabarkan via website mwaum.ui.ac.id dengan kajian-kajian yang telah coba dilakukan oleh Badan Kelengkapan MWA UI UM 2015.
Yah, jangan sampai… Semoga jangan sampai semakin banyak orang yang merasakan bahwa masuk UI itu semakin sulit dan jauh untuk dijangkau. Bukan. Bukan karena persaingan yang kompetitif, melainkan karena semakin mahalnya biaya kuliah.
Gagasan Skema Biaya Kuliah Tahun 2016
Rp. 0,-- – Rp. 15.000.000,--
Rp. 0,-- – Rp. 10.000.000,--
Rp. 0,-- – Rp. 7.500.000,--
Rp. 0,-- – Rp. 6.000.000,--
Direncanakan mengalami kenaikan maksimal sebesar Rp. 15.000.000,-- atau disesuaikan dengan inflasi
Direncanakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 9.000.000,-- atau disesuaikan dengan inflasi
Semoga saja...yah semoga ini hanya sampai gagasan, tidak menjadi kenyataan.