POLEMIK kebun binatang Bandung atau Bandung Zoo dipastikan bakal semakin meluas. Pasalnya, berdasarkan data yang dikeluarkan Balai Pemant
POLEMIK kebun binatang Bandung atau Bandung Zoo dipastikan bakal semakin meluas.
Pasalnya, berdasarkan data yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta pada Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) tertanggal 22 Januari 2025, lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, area eksitu yang luasnya sekitar 11,75 hektare masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL).
Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan. Dengan kata lain, lahan Bandung Zoo bukan milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang selama ini diklaim sebagai asset Pemkot Bandung.
"Pemkot hanya memiliki sertifikat hak pakai, bukan sebagai pemilik sah lahan,” ungkap Rizal perwakilan dari Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia Jawa Barat–Banten di Bandung, Kamis (14/8).












