BPN Batam Akhirnya Buka Suara: Sebut Mohor Gran 1898 Wajib Dikonversi ke UUPA, Sinyal "Deadlock" Regulasi?
BATAM, samuderakepri.co.id – Teka-teki mengenai sikap resmi pemerintah terhadap munculnya dokumen Mohor Gran Sultan 1898 akhirnya terjawab. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam secara resmi melayangkan surat tanggapan yang menegaskan posisi hukum negara atas status lahan di Pulau Batam. Namun, jawaban tersebut justru dinilai mempertegas jurang pemisah antara legalitas administratif modern dengan…












