
#dc#dc comics#batman#bruce wayne#dc fanart#dick grayson#batfamily#batfam#tim drake




seen from United States

seen from Germany
seen from United States
seen from Hong Kong SAR China

seen from United Kingdom
seen from Hong Kong SAR China
seen from Hong Kong SAR China
seen from Yemen

seen from Germany
seen from Hong Kong SAR China

seen from Germany
seen from Iraq

seen from Brazil

seen from Russia
seen from Australia
seen from Yemen
seen from Germany
seen from China

seen from United States
seen from Brunei
Kenapa Obat Ditarik dari Peredaran?
Assalamu'alaykum..
Selamat Moms&Dads, pernah mendengar tentang obat yang ditarik dari peredaran? yuk kita simak beberapa alasan dan alur penarikan obat di #selasasehat kali ini.
Ada beberapa obat yang diberitakan ditarik dari peredaran, di antaranya yaitu Albothyl, Viostin DS, Enzyplex, dan obat antihipertensi golongan ARB yang bahan baku produksinya dari Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China. Berikut rangkuman penjelasan BPOM terkait penarikan obat-obat tersebut:
1. Albothyl, cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat, dibekukan izin edarnya oleh BPOM dikarenakan laporan efek samping obat yang serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lesion), setelah pengkajian diputuskan obat yang mengandung policresulen tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa), dan gigi (odontologi).
2. Viostin DS dan Enzyplex ditarik dari peredaran karena ketidakkonsistenan informasi data pre-market yang menggunakan bahan baku bersumber dari sapi dengan hasil pengawasan post-market yang mengandung DNA babi.
3. Obat antihipertensi golongan Angiotensin Receptor Blocker (ARB) yang beredar di Indonesia dan terdampak pengotor NDMA dan NDEA adalah Losartan dan Valsartan dengan bahan baku produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China. Pengotor NDMA dan NDEA di dalam obat tersebut diduga dapat menyebabkan kanker bagi manusia.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melakukan penarikan tersebut didasarkan oleh peraturan tertentu. BPOM memiliki fungsi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan sebelum beredar dan selama beredar. Oleh karena itulah, Badan POM bertanggung jawab terhadap penarikan obat-obat di Indonesia.
Menurut Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011, obat-obat yang ditarik dari peredaran adalah obat-obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat mutu, dan penandaan. Nah, penarikan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan digolongkan kedalam Penarikan Kelas I, Penarikan Kelas II, dan Penarikan Kelas III.
Penarikan Kelas I adalah penarikan terhadap obat yang apabila digunakan dapat menyebabkan efek serius terhadap kesehatan yang berpotensi menyebabkan kematian. Penarikan Kelas II adalah penarikan terhadap obat yang apabila digunakan dapat menyebabkan penyakit atau pengobatan keliru yang efeknya bersifat sementara terhadap kesehatan dan dapat pulih kembali. Penarikan Kelas III adalah penarikan terhadap obat yang tidak menimbulkan bahaya signifikan terhadap kesehatan tetapi karena alasan lain dan tidak termasuk Dalam Penarikan Kelas I dan Kelas II.
✅Mekanisme penarikan obat secara umum adalah sebagai berikut:
Inisiasi penarikan (mandatory recall atau voluntary recall)
Pemilik Izin Edar menghentikan distribusi dan melaporkan penarikan obat kepada kepala BPOM
Pemilik Izin Edar melaporkan investigasi obat dan penyebabnya
Unit Pelaksana Teknis BPOM di seluruh Indonesia melakukan monitoring terhadap keberadaan obat yang ditarik dari peredaran
Kepala BPOM melakukan evaluasi terhadap efektivitas penarikan obat dan hasil investigasi oleh Pemilik Izin Edar
Pemilik Izin Edar memusnahkan obat disaksikan oleh petugas Badan POM
Kepala BPOM melakukan evaluasi terhadap laporan tindakan perbaikan dan pencegahan serta pemusnahan obat dari Pemilik Izin Edar
Dengan adanya sistem pengawasan obat yang komprehensif dari Badan POM, seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi dari obat yang tidak memenuhi standar. Sekian, semoga bermanfaat. (ns)
Sumber: Halo apoteker indonesia
🌷SUPERMOM's NOTE🌷 Edisi #selasasehat 26 Maret 2019
🔖 Email : [email protected] 🔖 Fanpage FB : https://web.facebook.com/supermomwannabefanpage/ 🔖 Twitter : https://twitter.com/supermom_w 🔖 Instagram : https://www.instagram.com/supermom_w/ 🔖 Tumblr : http://supermomwannabee.tumblr.com/ 🔖 WhatsApp: http://bit.ly/supermomwannabe
BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya Mengandung BKO
PUNGGAWANEWS – BPOM kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap obat herbal ilegal yang beredar di pasaran. Dalam pengawasan Maret 2026, ditemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat berbahaya yang dapat memicu gangguan jantung, stroke, kerusakan ginjal hingga kematian mendadak. Temuan ini menjadi alarm serius bagi publik untuk lebih teliti sebelum membeli produk…
Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima audiensi BPOM Tulang Bawang terkait evaluasi dan penguatan Program Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA). Pemkab berkomitmen memperbaiki capaian penilaian dengan memperkuat pengumpulan data dukung dan sinergi lintas OPD. #WayKanan #BPOM #KKPA #PanganAman #PemkabWayKanan #MachiavelliHT #BPOMTulangBawang #BeritaLampung #KetahananPangan #PelayananPublik
BGN dan BPOM Kawal Keamanan Pangan Makan Bergizi Gratis
SEANTERONEWS.com – Guna memastikan kualitas nutrisi masyarakat terjamin dengan standar terbaik, Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawal ketat aspek keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga negara tersebut. Kesepakatan teknis…