Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers, Selasa malam (9/8/2022) terkait status Irjen Ferdy Sambo yang dijadikan tersangka. Dalam kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. “Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). Di Jakarta Di sela-sela Kegiatan Tim Media JHN dan Lakrinews.com berjumpa HMS Samuel Lee Lahengko, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia, dalam wawancara singkat dengan Bung Sammy, (Sapaan Akrab Beliau) Menyatakan sangat mengapresiasi gerak cepat dari Kapolri dan Jajarannya mengungkap misteri Tewas nya Brigadir J. "Salut Atas Sikap Pak Kapolri Atas Pembunuhan Brigadir J." Tegasnya "Pak Kapolri Telah Berhasil mengembalikan Marwah Polri, dengan Timsus bentukan Pak Kapolri serta kerja keras seluruh Jajaran Polri dalam mengungkap Kematian Brigadir J, patut di apresiasi." Terang nya. "Bagi saya bukan hal mudah bagi pak Kapolri dan Jajaran dalam mengungkap peristiwa yang mencoreng Nama Baik Polri, Tapi dari awal saya tidak ragu dengan pak Kapolri Kinerja Beliau Patut di apresiasi dan Dihormati..." imbuh beliau yang juga adalah Pupuhu Agung LSI, sebuah Organisasi Berbasis Budaya Tersebut. "Tetap Semangat Pak Kapolri... Rakyat Indonesia Bersama Mu! Bravo Polri...! Bravo Kapolri...! Bravo Timsus Polri...! Polri Maju...! Polri Hebat!" dengan Suara Menggelegar menutup dengan ungkapan memberikan dukungan penuh kepada Kapolri dan jajarannya. (PSF) @listyosigitprabowo #bravopolri #bravokapolri #polisi #polisiindonesia https://www.instagram.com/p/ChDbTmBBx5Q/?igshid=NGJjMDIxMWI=








