Abdul Hakam dan Agus Budiono, yang merupakan pengurus Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen (FSPBI-KASBI) Gresik, terhitung mulai hari ini ditahan di Kejaksaan Negeri Gresik. Mereka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Gresik, atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan harus menjalani hukuman selama 3 bulan. selengkapnya di www.kabarburuh.com #kabarburuh #politicalcartoon #bringbackjustice #matamerahcomix #kriminalisasiburuh














