Liputanviral - Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mendukung usulan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin terkait pembayaran setoran haji menggunakan kurs dolar (USD) mulai 2019 mendatang. Namun demikian, menurut Anggito, jika ini diterapkan akan lebih sulit dari sisi administrasi.
Alasan Menteri Agama karena selama ini pemerintah selalu mengeluarkan anggaran cukup besar untuk membayar selisih kurs dolar pada pelaksanaan haji tahun sebelumnya.
"Kami mendukung saja kebijakan Menteri Agama," ujarnya usai pembukaan rapat kerja BPKH di auditorium Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).
Menurut Anggito, jika ini diberlakukan tak akan memberatkan jemaah calon haji. Hanya saja nilai setoran haji bisa berubah setiap saat karena nilainya menyesuaikan dengan nilai tukar dolar.
"Bukan memberatkan tapi berubah-ubah tiap hari saja. Ya kan, (dolar) kadang-kadang naik, kadang-kadang turun. Tergantung kurs yang berlaku pada hari itu," jelasnya.
Kebijakan ini, pernah diberlakukan pada 2012 saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama. Konsekuensinya ialah saat pelunasan BPIH, harus menunggu nilai kurs dolar dari Bank Indonesia terlebih dulu.
"Konsekuensinya pada waktu pelunasan itu menunggu kurs dari BI dulu berapa baru dihitung berapa (total pelunasan). Jadi memang agak ribet dari sisi administrasi tapi itu lebih bagus bagi kementerian dan BPKH," jelasnya.
Read the full article