KLH Pastikan 28 Perusahaan Pascapencabutan Izin Tak Lagi Beroperasi
Jakarta, kedannews.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera sudah tidak lagi beroperasi. Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, pencabutan izin secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas usaha perusahaan-perusahaan tersebut. “Dengan dicabut…











