Ga Semua Jual Beli itu Jujur
Praktik keuangan yang dilarang: penipuan, manipulasi, dan ketidakjujuran dalam transaksi sehari-hari.
Dalam Islam, transaksi bukan sekadar soal sama-sama setuju. Tetapi juga harus jujur, transparan, tidak menipu, tidak memanfaatkan ketidaktahuan orang lain.
Keuntungan tidak boleh diperoleh melalui manipulasi, informasi yang disembunyikan, atau harga yang tidak adil. Itulah mengapa islam melarang berbagai bentuk penipuan transaksi.
Tadlis: menyembunyikan informasi penting.
Ghisy: memalsukan/mencampur kualitas barang.
Bai' Najasy: menciptakan permintaan palsu agar harga naik.
Ghabn: mengambil keuntungan berlebihan dari ketidaktahuan pihak lain.
Talaqqi Rukban: mengeksploitasi informasi pasar.
Bai' al-Ma'dum: menjual barang yang belum dimiliki/dikuasai.
Ini adalah Seri 2 dari praktik keuangan yang dilarang:
Mencari keuntungan dari memanipulasi informasi atau ketidaktahuan orang lain.
"Tenang aja, barangnya pasti bagu. Like new. Minus pemakaian wajar."
Pas barang datang ternyata zonk:
Cacatnya disembunyikan. Kekurangan sengaja tidak diceritakan. Ini TADLIS (menyembunyikan informasi penting dalam transaksi).
Karena tidak ada transparansi, praktik ini merugikan pihak lain, memakan harta orang lain secara batil, serta merusak prinsip keadilan dalam transaksi.
Contoh lain:
Jual jeruk, yang manis di taruh di atas. Jeruk yang kecil, busuk, atau asam ditaruh di bagian bawah. Kualitas sebenarnya disembunyikan.
Daging segar dicampur daging lama.
HP refurbish dijual sebagai baru.
Skincare palsu memakai kemasan asli.
Kalau tadlis menyembunyikan informasi, GHISY selangkah lebih jauh: menipu kualitas barang.
"Bro bantu naikin harga lelang gue ya."
Padahal ga niat beli. Cuma pura-pura nawar supaya orang lain ikut naik.
"Gas, sebelum sold-out!"
"Tinggal 2 lagi! Udah banyak yang checkout."
Padahal stok masih banyak, akun pembelinya bohongan, komentar palsu. Biar orang FOMO.
Kalau sekarang bentuknya: fake bidding, fake demand, goreng harga.
Ini disebut BAI' NJASY (menciptakan permintaan palsu untuk menaikkan harga atau penjualan).
"Om, ini harga pasarnya memang segini."
"Ini harga normal lho."
Padahal harga pasar Rp 2 juta. Dijual Rp 10 juta je orang yang tidak tahu. Karena pembeli tidak paham. Karena pembeli wisatawan. Harga dinaikkan berkali-kali lipat.
Ini disebut GHABN (mengambil keuntungan berlebihan dari ketidaktahuan pihak lain).
Petani baru turun dari desa. Belum tahu harga cabai hari itu naik menjadi Rp 80.000/kg.
Tengkulak sudah menunggu di jalan.
"Saya beli sekarang Rp 35.000 ajay ya."
Petani setuju karena mengira harga memang segitu.
Yang dimanfaatkan ketidaktahuan petani terhadap harga pasar. Praktik ini disebut TALAQQI RUKBAN. Mencegat pedagang sebelum masuk pasar untuk membeli dengan harga murah karena mereka belum tahu harga pasar.
Talaqqi Rukban
- Mencegat penjual sebelum ia mengetahui pasar.
- Fokus pada akses informasi pasar.
- Terjadi sebelum transaksi masuk ke pasar.
- Dilarang karena memanfaatkan asimetri informasi.
Ghabn
- Menjual atau membeli dengan harga tidak wajar karena pihak lain tidak tahu nilai sebenarnya.
- Fokus pada selisih harga yang berlebihan.
- Bisa terjadi di mana saja, termasuk di pasar.
- Dilarang karena ekspolitasi melalu harga yang tidak adil.
"Gampang, iklanin aja dulu. Ntar kalo ada yang beli baru gue cariin."
Upload produk dulu.
Ga punya stok.
Ga punya akses ke stok.
Ga punya kontak supplier.
Kalau ada pembeli, baru cari barang.
Tapi barang sudah dijual.
Menjual sesuatu yang belum dimiliki atau belum dikuasai disebut BAI' AL-MA'DUM. Ga boleh karena barangnya ga ada/tidak dalam kuasa penjual.
Kecuali menggunakan akad yang diperbolehkan seperti wakalah, salam, atau istishna'.
Wakalah: "Saya bantu belikan."
Salam: "Saya pesan sekarang, barang dikirim kemudian."
Istishna: "Saya pesan sekarang, barang dibuat dulu."
Seri 1 --> Bagaimana keuntungan itu diperoleh?
Seri 2 --> Bagaimana transaksi itu dilakukan?
Seri 3 --> Bagaimana kekuasaan, amanah, dan hak orang lain disalahgunakan?
Bersambung...
Seri 3 dari praktik keuangan yang dilarang:
Mencari keuntungan dengan merugikan hak orang lain/merusak keadilan pasar/mengambil sesuatu yang bukan haknya.