NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang men
NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya.
Ironisnya, keputusan pemberhentian itu, kata Ida bermula dari tuntutannya atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut belum dibayarkan selama 19 bulan.
Ida Rohani Sinaga merupakan ASN yang bertugas di UPT Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Ia mengaku diberhentikan melalui dua surat keputusan yang diterbitkan pada Juni dan Juli 2026 dengan alasan tidak masuk kerja selama 67 hari.
Namun, Ida membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, data absensi itu sengaja direkayasa setelah dirinya mempertanyakan hak TPP yang belum diterimanya selama 19 bulan.
”Saya menuntut TPP saya yang tidak dibayarkan selama 19 bulan. Tetapi Kepala UPT merekayasa bahwa saya absen selama 67 hari. Akibatnya saya disidang di Inspektorat dan BKPSDM hingga keluar surat pemecatan pertama pada Juni 2026, kemudian disusul surat pemecatan kedua pada Juli 2026,” ujar Ida kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).


















