MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dala
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta atau subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Akibat perbuatan tersebut, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.













