KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN
Kedudukan lembaga independen ialah untuk mencapai tujuan hukum. Dalam hal ini dalam konteks kelembagaan negara kalkulasinya sebanyak 34 organ, jabatan, atau lembaga-lembaga yang secara eksplesit disebut dan diatur kebedaan dalam UUD 1945. Organ-organ tersebut dibedakan dalam dua(2) kriteria yang bentuknya bersmber normatif yang menentukan peran dan kewenangannya dalam menunjang sistem kekuasaan negara. Menurut hemat saya “kedudukan lembaga negara ini sebagai lembaga yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan/atau sebagai lembaga-lembaga negara yang memilki sebuah peran atau kewanangan untuk memastikan bagaimana negara dalam menjalankan fungsi dan tujuannya secara efektif”. Oleh karena itu dalam sistem kekuasaan negara dari segi hirarkinya, Organ negara dapat dibedakan dalam ketiga lapis, diataranya sebagai berikut: a. Lapisan negara yang ialah Lembaga tertinggi negara dan/atau seluruh lembaga tersebut mendapatkan kewenangan dari Undang-undang dasar 1945. Contohnya; lembaga negra yang independen, majelis permusyawaratan rakyat(MPR) , dewan perwakilan daerah(DPD) , makama agung(MA) , makama kontitusi(MK) , dan badan pemeriksa keuangan(BPK). b. Lapiasan lembaga negara yang kedua ialah menteri negara, tentara nasional indonesia (TNI), komisi yudisial(KY), komisi pemilihan umum(KPU), dan bank indonesia, lembaga-lembaga tersebut berlegitimasi dari UUD 1945, da nada pula yang yang berlandaskan dari turunan dari undang-undang lainnya. c. Kemudian lapisan lembaga negara yang ketiga ialah lembaga yang bersumber peran dan kewenanganya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang, contohmnya: komisi hak asasi manusia, komisi pemberntasan koropsi, komisi anti kekerasan terhadap perempuan, komisi perlindungan anak, dan lain sebgainya Dalam kedudukan lembaga negara yang independen memiliki legitimasi yang berasal dari UUD 1945. Pempentukan lembaga-lembaga negara yang independen tersebut ialah dibentuk berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, undang-undang, peraturan pengganti undang-undang, putusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah. Hal ini Lukman hakim meguraikan “bahwa kelembagaan komisi negara dalam sistem kenegaraan ini memberi dasar bagi pencermatan peraturan lebih lanjut lembaga-lembaga negara yang hadir sebaga alat perlengkapan baru khusunya untuk terbentunya tatanan negara dan tatanan pemerintahan yang efesien dan efektif”.










