Beberapa hari lalu mimin pernah buka salah satu status teman mimin tentang fatwa pengharaman rokok. Intinya temen mimin menanyakan, “Kenapa rokok nggak di haramkan aja di Indonesia? Toh merugikannya bagi kesehatan sudah sangat jelas. Dan kenapa masih banyak pengedaran rokok di Indonesia. Bahkan remaja sebagai konsumen rokok semakin meningkat persentasenya dari tahun ke tahun...”.
Secara konkret memang sudah sangat jelas dampak negatif rokok bagi bangsa Indonesia. Tapi, mimin mencoba untuk lebih objektif dalam menanggapi status teman mimin satu ini. Bukan berarti mimin pro dengan rokok, ya... Mimin mencoba untuk melihat “rokok” melalui sudut pandang yang lain. Supaya nggak pemerintah nggak melulu disalahkan.
Mimin tidak akan banyak menyinggung rokok melalui sudut pandang kesehatan.Ttidak semua pembaca memiliki dasar ilmu kesehatan. Selain itu, jika mimin tetap memaksa melihat dari sudut pandang orang kesehatan, jelas- jelas rokok adalah tersangka. :P
Pertama, Rokok menyumbangkan banyak income untuk Indonesia dari bea cukai yang tinggi. Benar atau tidak? Ya, ini benar. Bea cukai rokok menyumbangkan setidaknya sebesar 95 triliun rupiah per tahunnya. Ini bukanlah nominal yang kecil, bukan?
Kenapa income negara harus sangat dipermasalahkan?
Mimin kurang tau, uang sebanyak itu dibagi- bagi untuk apa saja karena mimin memang tidak ingin memfokuskan pada topik tersebut. Sejauh ini, mimin mendapatkan dua kabar yang berbeda. Ada yang mengatakan jika income rokok yang didapatkan dari bea cukai rokok sebenarnya tidak masuk ke dalam kas negara. Tetapi ke negara pengimpor, yaitu Amerika Serikat. Tetapi yang jelas, income digunakan untuk memfasilitasi pembangunan di Indonesia jika memang peruntukkannya benar dan di tempatkan secara benar, ya... Termasuk membiayai operasional rumah Sakit milik Negara dan BUMN lainnya. Jadi, jika rokok benar- benar tidak diproduksi, income negara akan sangat menurun drastis. Bisa membayangkan bagaimana jika income Indonesia sangat minim, kan?
Kedua, dari lapangan kerja yang terbuka akibat berdirinya sebuah pabrik rokok.
Di Indonesia tidak hanya berdiri satu- dua pabrik rokok. Dan masing- masing pabrik rokok dapat menafkahi ratusan ribu kepala keluarga yang bekerja sebagai petani tembakau. Bagaimana jika pabrik rokok ditutup? Akan di ke manakan para kepala- kepala keluarga yang pada akhirnya terpaksa menganggur dan tidak memiliki penghasilan?
Jadi, jika memang pabrik rokok ini ditutup, setidaknya pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja baru yang terbuka, yang cukup untuk menampung para kepala keluarga yang mengangur pasca penutupan pabrik rokok. Namun, tentu akan berat jika kita hanya mengandalkan pemerintah saja. Perlu banyak pemuda yang terjun dan berkutat dalam bidang wirausaha untuk memenuhi hal tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan pengangguran di Indonesia. Pertanyaannya adalah “Apakah kita sudah siap?” :)
Pemerintah tidak benar- benar diam mengenai permasalahan rokok yang cukup serius ini. Nah, sekarang mimin ingin membahas usaha- usaha yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengurangi konsumsi tembakau, khususnya dalam hal rokok.
Ada yang bisa menyebutkan, kira- kira apa saja yang sudah dilakukan Indonesia dalam usahanya untuk mengurangi konsumsi tembakau?
Yap! Kawasan bebas rokok (walaupun belum berjalan efektif dan optimal), penyingkatan pesan- pesan pada bungkus rokok yang awalnya “Rokok dapat menyebabkan blablabla...” menjadi lebih singkat, padat, dan jelas: “Rokok dapat membunuhmu”, hingga dicantumkannya gambar- gambar seram pada bungkus rokok saat ini.
Selain itu, ada juga hal penting yang perlu kita tahu mengenai penggunaan tembakkau di dunia. Dijudul tadi ada istilah Framework Convention on Tobacco Control. Apa nyambungnya dengan bahasan kita kali ini?
Ada yang pernah mendengar atau mengetahui tentang Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC?
Jika belum, mimin mau ngasih tau, bagi orang- orang yang suka protes sama pemerintah kenapa rokok nggak diharamkan saja.
Framework Convention on Tobacco Control adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada Majelis Kesehatan Dunia pada tanggal 21 Mei 2003. Perjanjian internasional ini menjadi perjanjian internasional pertama WHO yang diadopsi di bawah artikel 19 konstitusi WHO. Perjanjian ini mulai berlaku pada 27 Februari 2005. Perjanjian ini telah ditanda tangani oleh 168 negara dan secara legal mengikat 177 negara yang meratifikasinya dan yang menandatangani Vienna Convention on the Law of Treaties. Terdapat 19 negara anggota PBB yang tidak meratifikasi perjanjian internasional, di mana 10 negara tidak menandatangani dan 9 telah menandatangani namun tidak meratifikasi.
FCTC merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling cepat diratifikasi dalam sejarah PBB. Perjanjian ini merupakan perjanjian supranasional yang bertujuan melindungi generasi saat ini dan yang akan datang dari efek merusak konsumsi tembakau pada kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi dan membatasi penggunaannya dalam bentuk apapun di seluruh dunia. Perjanjian ini mengikat pengaturan produksi, penjualan, distribusi, periklanan, dan perpajakan tembakau.
Sayangnya, menurut Kompas.com, Indonesia masuk dalam deretan negara yang belum menandatangani dan mertifikasi perjanjian FCTC ini. Mengapa? Tidak bukan dan tidak lain adalah karena masih adanya anggapan bahwa uang dari cukai rokok yang sedemikiannya besar itu masuk ke kas negara.
Menurut mimin, untuk kebaikan dan kemajuan Indonesia, sudah seharusnya Indonesia menandatangani dan meratifikasi FCTC. Mengapa? Karena, menurut data WHO, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga di Asia sebagai negara yang jumlah perokoknya paling banyak setelah China dan India.
Pendapat dari dr.Aulia Sani. SpJP (K) saat peresmian Klinik Stop Merokok di Sahid Sahirman Memorial Hospital, Jakarta, (13/7/2011), bahwa saat ini pabrik- pabrik rokok sedang mengarah atau mengincar para perempuan sebagai target sasaran. Hal ini dilakukan karena produsen rokok menganggap bahwa generasi muda sudah dapat mereka kuasai.
Target ini dicapai mungkin dengan dimunculkannya bintang film cantik (ciyeee) yang merokok. Pada akhirnya, ini akan mengubah mindset kita dan menganggap merook adalah trendsetter saat ini dan dianggap lumrah. Padahal dengan merokok, kematian sel- sel dermis dan epidermis tubuh akan meningkat berkali- kali lipat. Hal ini akan menyebabkan lebih cepatnya pengkeriputan kulit.
Ingat ya... Tembakau, khususnya pada rokok hanya akan mengantarkan bangsa Indonesia menuju kemunduran akibat generasi mudanya yang rusak. Baik dalam aspek kesehatan, pendidikan, maupun psikisnya. Dari kerusakan sel- sel tubuh, lambatnya regenerasi sel- sel, rusaknya sistem inhalasai (pernapasan) manusia, sampai kanker, komplit diakibatkan oleh rokok. Setuju sih kalau rokok diharamkan saja. Tapi, coba kita mulai dari bertahap, ya... Dengan ditandatanganinya FCTC, maka Indonesia sudah memulai satu langkah lebih maju untuk memperbaiki bangsa ini dan menuju pencapaian kualitas kesehatan yang lebih baik!
So, bantu Indonesia untuk melawan pemakaian tembakau dan dukung Indonesia untuk menandatangani FCTC ya, next generation!
Referensi:
"WHO Member States (by regions) that are NOT parties to the WHO Framework Convention on Tobacco Control". WHO. Diakses 2014-08-15.
Nikogosian, Haik. "WHO Framework Convention on Tobacco Control: a key milestone." Bulletin of the World Health Organization 88.2 (2010): 83. Academic Search Premier. EBSCO. Web
"WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC)". WHO. Diakses 2014-08-15.