Peran Pemimpin sebagai Penggerak Perubahan dalam Menghadapi MEA dan FCTC
Begitu banyak isu-isu yang terjadi di masyarakat Indonesia mengenai hal-hal yang akan mempengaruhi masa depan negara selanjutnya baik dibidang ekonomi, pertanian, kesehatan, dan lain-lainnya, salah satunya adalah MEA yang menitik beratkan pada bidang ekonomi, dan FCTC yang titik beratnya ada di bidang kesehatan. Untuk menghadapi hal-hal tersebut dibutuhkan persiapan dari masyarakat Indonesia agar dapat menyikapi dan menjalaninya dengan baik, namun persiapan tidak dapat dilakukan tanpa adanya suatu rencana dan sistem yang dibuat secara matang, oleh karena itu dibutuhkan sosok pemimpin. MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah bentuk integrasi ekonomi negara-negara ASEAN, dimana akan tercipta suatu pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Adanya MEA merupakan suatu hal yang dapat menjadi batu lonjakan negara Indonesia untuk mempromosikan hasil karya dalam negeri ke negara-negara ASEAN dengan mudah, menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan masih banyak lagi. Namun MEA juga dapat menjadi bom bagi negara kita, karena akan semakin banyak persaingan antar tenaga kerja, akan banyak budaya baru yang masuk, dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan persiapan diseluruh bidang. Dalam hal ini peran pemimpin sangat diperlukan, yaitu sosok pemimpin yang cerdas, tegas, dan tangguh. Dalam kasus ini contoh peran pemimpin dapat berupa mengambil segala keputusan yang diambil dari demokrasi, seperti membuat kebikajan melalu perundang-undangan dalam mengatur badan usaha asing, melalui kementrian ketenagakeraan dan institusi pendidikan tinggi meningkatkan level dan syarat agar lahir tenaga kerja yang professional dan mampu bersaing, serta pertahanan negara agar siap dalam menghadapi arus bolak-balik negara-negara ASEAN. FCTC atau Framework Convention on Tobacco Control adalah sebuah kerangka kerja bersama yang disusun oleh negara-negara anggota WHO dalam upaya mengendalikan tembakau. Saat ini negara Indonesia merupakan salah satu dari 8 negara di dunia yang belum meratifikasi FCTC ini. Dalam mengambil suatu keputusan tentunya ada alasan serta terdapat buah berupa hal positif dan negatif yang dapat diambil. Saat ini Indonesia belum meratifikasi FTCT dikarenakan masih dianggap merugikan pertembakauan Indonesia, selagi itu Indonesia masih memiliki RUU Pertembakauan dan PP 109 taun 2012 yang mengatur produk tembakau. Indonesia saat ini dianggap sebagai negara yang memiliki daya kesehatan masyarakat yang rendah karena belum menyetujuinya, selain itu Indonesia menjadi sasaran empuk untuk produsen tembakau asing untuk memasarkan produk tembakaunya di Indonesia karena diantara 8 negara yang belum meratifikasi FTCT Indonesia merupakan negara dengan sensus penduduk terbanyak. Dari kasus ini peran seorang pemimpin yang dibutuhkan adalah pemimpin yang kritis yang dapat menganalisis hal-hal yang dapat terjadi dari pengambilan sebuah keputusan, pemimpin yang tegas atas tindakan yang diambilnya namun tetap membuka telinganya atas teriakan rakyatnya, pemimpin yang memiliki inisiatif yang tinngi dan dapat bergerak cepat untuk menghadapi adanya isu-isu seperti FCTC, misalkan bila akhirnya Indonesia menandatangani FTCT diadakan pembuatan kebijakan yang tetap melindungi kesejahteraan petani tembakau, dan apabila akhirnya tetap tidak menandatangani FTCT maka perlu ditinjau ulang RUU Pertembakauan dan segala hukum mengikat yang tegas dan realistis untuk tetap melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.












