GUNA memberikan perlindungan hak-hak anak, tidak cukup jika hanya mengandalkan pada regulasi negara, namun diperlukan pula pendekatan yang m
GUNA memberikan perlindungan hak-hak anak, tidak cukup jika hanya mengandalkan pada regulasi negara, namun diperlukan pula pendekatan yang mampu menjembatani hukum, nilai keagamaan, dan realitas sosial yang hidup di masyarakat.
Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku "Membela Hak-Hak Anak: Diskursus Fikih, HAM, dan Kepentingan Terbaik Anak" yang diselenggarakan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu.
Buku tersebut merupakan hasil riset kolaboratif yang dikembangkan melalui proyek internasional Engaging the Faithful bekerja sama dengan Norwegian Center for Human Rights University of Oslo, serta melibatkan sejumlah akademisi UIN Sunan Kalijaga.
Dalam pemaparannya, salah satu penulis buku, Dr. Nina Mariani Noor (Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga), menjelaskan lahirnya buku ini dilatarbelakangi masih tingginya angka kekerasan, eksploitasi, dan perkawinan anak di Indonesia.
Ada Kesenjangan
Menurut dia, berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma perlindungan anak yang telah diatur dalam hukum dan praktik yang masih berlangsung di masyarakat.











