New Post has been published on Info Penerbangan
New Post has been published on http://www.infopenerbangan.com/penumpang-bayar-pajak-dua-kali-di-haluoleo/
Penumpang Bayar Pajak Dua Kali di Haluoleo
Perjalanan udara dari Bandar Udara Haluoleo, Kendari agak membingungkan. Pengguna jasa penerbangan membayar pajak bandar udara selalu dua kali.
Seperti yang kita ketahui, penumpang setelah check-in pada umumnya membayar airport tax atau passanger service charge sekali, bahkan sudah ada yang digabung dalam komponen tiket.
Eky, salah satu penumpang JT 997 tujuan Makassar, berdasarkan pengalamannya pada awal Agustus lalu merasa kebingungan saat mengudara pertama kali dari Bandar Udara Haluoleo.
“Saya baru pertama kali membayar airport tax dua kali. Di Kendari tidak seperti bandar udara lainnya. Setelah pelaporan (check-in) saya membayar sekali, saya kira sudah cukup, eh ternyata mau masuk ruang tunggu juga bayar lagi,” jelasnya.
Di gerbang udara yang sebelumnya bernama Wolter Monginsidi ini, penarikan retribusi pelayanan jasa bandar udara (airport tax) yang dikenakan setiap penumpang Rp 11.000. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 6/2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Sedangkan yang diberlakukan Pemda, Provinsi dan Kabupaten seluruhnya Rp 24.000 per penumpang sesuai Perda No 2 Tahun 2012 Sulawesi Tenggara bahwa retribusi jasa usaha/tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah/gedung terminal Bandar Udara Haluoleo/pelayanan jasa penumpang pesawat (termasuk pas masuk terminal). Sehingga jumlah keseluruhan yang dibayar Rp 35.000 per penumpang.
Sebelum 10 Desember 2012, setiap penumpang wajib membayar Rp 24.000, airport tax Rp 11.000 per orang serta retribusi dan pajak lainnya yang diberlakukan Pemda, Provinsi dan Kabupaten Rp 13.000 per orang.
Tabloid Aviasi (Edisi 76 Thn VII – 3 Oktober 2014)
















