Pemikiran Ibn Khaldun dan Relevansinya Kini
Bedah buku “Ibn Khaldun: Biografi Intelektual dan Pemikiran Sang Pelopor Sosiologi” karya Syed Farid Alatas oleh Muhammad Alfisyahrin, alumni Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Selasa, 10 Februari 2015, CEO Facebook, Mark Zuckerberg menggemparkan pengikut laman pribadinya dan pengguna Facebook secara umum dengan sebuah status yang mengatakan bahwa buku berikutnya yang akan dia baca adalah Muqaddimah, magnum opus dari seorang intelektual muslim abad pertengahan bernama Ibn Khaldun. Status itu menggemparkan karena banyak yang tidak menyangka seorang Zuckerberg yang beragama Yahudi itu ternyata memiliki ketertarikan pada karya akademik dari seorang intelektual muslim yang lahir ratusan tahun yang lalu. Ironis karena banyak juga kaum muslimin yang justru baru mengetahui atau baru ingin membaca Muqaddimah setelah mendengar kabar tersebut.
Namun sayangnya, mirip seperti sebagian kaum muslimin yang sekadar menjadikan Khaldun dan Muqaddimah sebagian bahan romantisme kejayaan Peradaban Islam, Zuckerberg pun masih terjebak pada semacam “ketertarikan historis” yang membatasi relevansi dari ide-ide yang termuat dalam Muqaddimah hanya pada zamannya dan menganggapnya sama sekali irelevan kini. Walaupun, dalam dunia akademik, di Barat maupun Dunia Islam, perdebatan tentang pemikiran dan kontribusi intelektual Ibn Khaldun sudah berlangsung sejak lama.
Buku berjudul “Ibn Khaldun: Biografi Intelektual dan Pemikiran Sang Pelopor Sosiologi” karya Syed Farid Alatas (2017) adalah karya yang baik untuk mengantarkan kita untuk melampaui pembacaan yang sekadar berupa “ketertarikan historis” kepada Khaldun. Syed Farid Alatas sendiri adalah seorang Profesor Sosiologi di National University of Singapore yang sudah sejak lama mengeksplorasi dan mencoba mengintegrasikan pemikiran Khaldun ke dalam rezim ilmu sosial modern.
Teori Kebangkitan dan Keruntuhan Otoritas
Dalam Muqaddimah, Khaldun mengklaim telah menciptakan sebuah disiplin ilmu baru yakni Ilm Al-Umran atau ilmu kemasyarakatan. Menurut Khaldun, bermasyarakat atau hidup berkelompok adalah kebutuhan yang niscaya bagi manusia untuk setidaknya 2 keperluan: 1) Memenuhi kebutuhan individu; dan 2) Melindungi diri dari ancaman pihak luar. Ketika ketidakadilan dalam pemenuhan kebutuhan tiap individu dan agresi pihak luar semakin tinggi, kebutuhan akan bermasyarakat juga akan beriringan dengan kebutuhan akan otoritas (mulk). Menurut Khaldun, faktor kunci yang mempengaruhi dinamika kehidupan bermasyarakat dan keberlangsungan sebuah otoritas adalah kuat atau tidaknya ashabiyah atau group-feeling dalam masyarakat atau kelompok tersebut. Pemikiran Khaldun terkait hal ini dapat diabstraksikan sebagai teori tentang kebangkitan dan keruntuhan sebuah otoritas.
Di zaman Khaldun, ada dua tipe masyarakat. Tipe pertama adalah masyarakat nomaden (umran badawi) yang hidup di berpindah-pindah di gurun yang penuh bahaya sehingga membuat mereka memiliki ashabiyah yang lebih kuat. Setelah itu, demi “kehidupan yang lebih baik”, mereka memutuskan untuk menduduki sebuah wilayah. Mereka kemudian secara perlahan berubah menjadi masyarakat tipe kedua menurut Khaldun, yakni masyarakat menetap (umran hadari). Masyarakat menetap akan terus menaikkan standar kenyamanannya dan hidup bermewah-mewahan. Di saat yang sama, otoritas, dalam hal ini adalah Raja, akan mulai meninggalkan orang-orang dalam kelompoknya yang dulu mengantarkannya ke posisi tersebut karena dianggap akan mengancam posisinya. Ashabiyah dalam masyarakat menetap pun perlahan melemah dan tinggal menunggu waktu sampai otoritasnya direbut –melalui pembangkangan dari otoritas di wilayah yang lebih kecil atau kudeta– oleh masyarakat nomaden lain yang ashabiyah-nya lebih kuat. Sejarah kerajaan muslim –Khaldun menolak menyebut mereka sebagai kekhalifahan– setelah Khilafah yang Empat adalah konteks historis dan gambaran nyata dari teori Khaldun tentang kebangkitan dan keruntuhan otoritas.
Metode dan Kritik
Selain disiplin ilmu baru dan sebuah teori, Khaldun juga berkontribusi secara metodologis dalam kritik sejarah. Di zaman Khaldun, sebagian besar kritik sejarah menggunakan kritik personal pembawa informasi sejarah yang diambil dari tradisi ilmu hadits. Padahal, untuk informasi tentang sesuatu yang sebenarnya terjadi (das sein), kejujuran perawi atau pembawa pesan tidak lagi terlalu bermakna jika sedari awal informasi tersebut sebenarnya tidak mungkin terjadi (absurd). Di sinilah pentingnya Ilm Al-Umran untuk mengidentifikasi “hukum sosial” tentang bagaimana masyarakat itu bekerja dan memandu kita menyeleksi mana sesuatu yang mungkin dan tidak mungkin terjadi. Seperti di zaman sekarang, hoax pun bisa disebarkan oleh orang-orang baik dan jujur.
Khaldun juga banyak mengkritik intelektual-intelektual lain di zamannya. Selain sejarawan yang meniru tradisi kritik dari ilmu hadits, Khaldun juga mengkritik:
Intelektual muslim yang hanya mengarahkan penalaran rasionalnya “sekadar” untuk mempertahankan dasar-dasar keimanan.
Filsuf muslim yang melakukan penalaran rasional terhadap hal-hal metafisik di luar jangkauan indera manusia.
Penganut sufisme yang mengandaikan pencapaian spiritual tertentu di luar jalan yang disediakan oleh syariat Islam.
Beberapa intelektual modern memandang penalaran sebab-akibat (kausalitas), gaya materialisme, dan penekanan pada das sein dari pemikiran Khaldun yang seolah-olah bertentangan dengan pandangan bahwa dinamika sejarah adalah hasil dari campur tangan Tuhan sebagai bukti dari sekularitas Khaldun. Sebaliknya, H. A. R Gibb justru memandang bahwa hubungan sebab-akibat kausalitas dalam pemikiran Khaldun adalah sunnatullah. Artinya, sebab dan akibat tersebut adalah ciptaan dari Allah SWT.
Relevansinya Kini
Dalam penelusurannya terhadap berbagai karya tentang Khaldun, Alatas (2017) mengkategorikan karya-karya tentang Khaldun ke dalam 7 kategori, antara lain:
Biografi
Karya tentang Ibn Khaldun sebagai pelopor ilmu sosial
Studi komparatif antara Ibn Khaldun dan ilmuwan-ilmuwan terkemuka Barat
Studi ekstensif tentang gagasan-gagasan di Muqaddimah
Aspek epistemologis dan metodologis teori Ibn Khaldun
Kritik dan analisis teoretis
Aplikasi kerangka teoretis untuk keadaan empiris
Namun, menurut Alatas (2017), sebagian besar karya tentang Khaldun hanya mencakup empat kategori pertama. Oleh karena itu, Alatas (2017) menawarkan beberapa contoh bagaimana membuat pemikiran Khaldun dapat relevan kembali dalam konteks kekinian, khususnya dalam rezim ilmu sosial modern, antara lain:
1. Mengembangkan argumen-argumen alternatif dalam topik-topik lama di kajian Islam.
Misalnya perdebatan tentang salah satu syarat khalifah yakni harus berketurunan Quraisy. Menurut Khaldun, syarat tersebut sebenarnya lebih terkait soal ashabiyah dari kelompok Quraisy saat itu yang memang paling kuat sehingga otoritasnya menjadi legitimate. Maka ketika otoritas Quraisy direbut oleh bangsa non-Arab, itu memang karena ashabiyah dari kelompok Quraisy melemah dan Khalifah dari mereka tidak lagi dapat menjalankan tugasnya. Jadi, syarat Khalifah harus berketurunan Quraisy itu sesungguhnya tidak dihapus, tetapi ditemukan makna esensialnya yakni soal legitimasi dan kompetensi untuk berkuasa yang tergantung pada kuatnya ashabiyah kelompok pendukung.
2. Mengembangkan sosiologi Khaldunian dalam konteks ilmu sosial modern.
a. Membawa Ibn Khaldun ke perspektif teoretis dalam ilmu sosial.
Alatas melakukannya dengan cara mengintegrasikan teori Marx dan Engels tentang asiatic mode of production dengan teori Khaldun tentang kebangkitan dan keruntuhan otoritas dalam menganalisis dinamika sejarah kerajaan Ottoman di Turki dan kerajaan Safavi di Iran.
b. Mengembangkan konsep-konsep Khaldunian.
Alatas melalukannya dengan cara mengkritik pandangan bahwa otoritas Khilafah yang Empat serupa dengan otoritas kharismatik ala Weber. Menurut Alatas, otoritas Khilafah lebih dekat dengan otoritas legal-rasional di mana kepatuhan sebenarnya diberikan kepada aturan Allah SWT, bukan kepada pribadi Khalifah yang sebenarnya hanyalah pengganti Nabi dalam menjalankannya aturan Allah SWT. Berbeda dengan otoritas di era kerajaan yang sebenarnya tidak terlalu terkait dengan kesetiaan otoritas dalam menjalankan mandat Allah SWT, tetapi lebih kepada kemampuan otoritas dalam menjalankan kekuasaan dan mengelola kekuatan.
c. Mengangkat topik-topik yang dibahas Ibn Khaldun
Alatas melakukannya dengan cara mengangkat pembahasan Khaldun soal korupsi yang merupakan dampak utama dari gaya hidup bermewah-mewahan yang keparahannya akan semakin meningkat di generasi-generasi dinasti berikutnya yang sudah terbiasa hidup sebagai masyarakat menetap yang penuh dengan kenyamanan.
Setelah mendengar contoh dari Alatas di atas, adakah yang punya ide lain untuk membuat pemikiran Khaldun tetap relevan dan signfikan?















