Larangan pemasangan iklan rokok di tempat umum membuat tim Yustisi Karangasem bekerja kontinyu. Seperti terlihat Senin (16/3/2020), Tim Yustisi Kabupaten Karangasem yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Humas Pemkab dan Satpol PP Karangasem dengan susah payah menurunkan baliho rokok di simpang tiga Pesagi yang berada tepat di depan kantor BPN Karangasem. Menariknya, tim sampai menurunkan armada grace milik Dishub Karangasem. “ Ya, hari ini, Tim yustisi Kabupaten Karangasem melaksanakan penertiban terkait Perbub nomr 37 th 2019 perubahan Perbub 56 th 2011 tentang tatacara penyelenggaraan Reklame, pasal 10 ayat 4 yang bunyinya reklame untuk iklan produk tembakau di media luar ruangan tidak diperbolehkan dipasang diseluruh wilayah daerah,” jelas Kasatpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa dikonfirmasi. Tingginya baliho menyebabkan tim yustisi kesulitan dan membutuhkan waktu satu jam lebih agar bisa menurunkan iklan rokok tersebut.(igs/bas) . Sumber: balipuspanews.com ⚫⚪🔴 PUNYA INFO?? DM/TAG . #reklamerokok #iklanrokok #satpolpp https://www.instagram.com/p/B9zHfzZhA57/?igshid=15qe5kvrynfmq