
seen from Canada
seen from France
seen from United Kingdom

seen from United Kingdom
seen from Australia
seen from United States
seen from Hong Kong SAR China
seen from Guatemala
seen from United Kingdom

seen from United States
seen from Netherlands

seen from Canada

seen from France
seen from United Kingdom
seen from Sweden
seen from Maldives

seen from United States

seen from Türkiye
seen from China
seen from Brazil
Pelaku Usaha Keluhkan Cara Penertiban Awning, Satpol PP Tanjungpinang Akui Ada Miskomunikasi
PIJARKEPRI.COM - Proses penertiban awning atau kanopi oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang di kawasan Bintan Centre menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Mereka menilai pendekatan petugas di lapangan kurang humanis dan belum disertai penjelasan hukum yang utuh kepada masyarakat. Salah satu keluhan disampaikan Ronnie, pemilik Kedai Kopi Zayn di Jalan DI Panjaitan, Komplek Bintan Centre, Tanjungpinang. Ia mengaku terkejut saat petugas Satpol PP datang membawa surat klarifikasi dan meminta dirinya segera menandatangani dokumen terkait penertiban awning di halaman rukonya. Menurut Ronnie, petugas datang tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai dasar aturan maupun alasan bangunannya masuk dalam objek penertiban. “Yang bersangkutan datang langsung menyodorkan surat minta tanda tangan dan meminta awning depan ruko dicopot, tanpa penjelasan yang jelas,” kata Ronnie, Selasa (12/5/2026). Ronnie menegaskan dirinya tidak keberatan apabila bangunan miliknya memang melanggar aturan daerah. Namun ia berharap pemerintah dapat lebih terbuka dan komunikatif dalam menyampaikan dasar hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang selama ini berupaya menjalankan usaha secara tertib. Ia mengaku dalam surat Undangan Klarifikasi Ke-2 yang diterimanya tidak dijelaskan secara spesifik pelanggaran yang dimaksud, selain mencantumkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum beserta lampiran daftar pemilik awning yang dipanggil klarifikasi. “Saya bukan menolak aturan. Kalau memang salah, saya siap mengikuti ketentuan. Tapi masyarakat juga perlu diberikan penjelasan yang konkret supaya paham letak pelanggarannya,” ujarnya. Selain soal komunikasi, Ronnie juga berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh dan adil. Menurutnya, masih terdapat bangunan lain dengan kondisi serupa yang belum masuk dalam daftar pemanggilan klarifikasi. “Kalau memang penertiban dilakukan, sebaiknya merata supaya tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat,” katanya. Keluhan pelaku usaha tersebut menjadi catatan penting di tengah upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang menjaga ketertiban tata kota tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat dan iklim usaha. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan penertiban awning dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Menurut Agus, sejumlah bangunan tambahan yang bersentuhan langsung dengan fasilitas umum atau PSU menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan ketertiban tata ruang dan kepentingan umum. Ia menegaskan Satpol PP pada prinsipnya mengedepankan tahapan persuasif sebelum tindakan penertiban dilakukan. Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 49 titik di kawasan Bintan Centre yang sedang melalui proses pendataan dan klarifikasi. “Pemilik bangunan kami beri kesempatan terlebih dahulu untuk klarifikasi. Tidak langsung dilakukan pembongkaran. Kemungkinan memang ada miskomunikasi di lapangan,” ujar Agus.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono. (Sumber Foto : Satpol PP Tanjungpinang) Agus juga mengakui masih adanya kekurangan dalam penyampaian informasi oleh petugas kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf apabila proses pelayanan di lapangan menimbulkan ketidaknyamanan. “Kami mohon maaf jika ada masyarakat yang merasa kurang nyaman. Ini menjadi evaluasi bagi kami agar penyampaian informasi dan sosialisasi ke depan bisa lebih baik dan humanis,” katanya. Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza juga mengingatkan jajaran Satpol PP agar penegakan perda dilakukan secara tegas namun tetap santun, humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. (PKG/ANG)
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin apel dan pembinaan jajaran Satpol PP Provinsi Lampung guna memperkuat disiplin, profesionalisme, dan soliditas aparatur dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan Perda. #SatpolPP #PemprovLampung #MarindoKurniawan #PenegakanPerda #KetertibanUmum #Lampung #ASNProfesional #SatpolPPLampung #PelayananMasyarakat #BirokrasiBerintegritas
Tim Gabungan Pemkot Sidak OPD, 4 ASN Tak Masuk Kerja
Tim Gabungan Pemkot Sidak OPD, 4 ASN Tak Masuk Kerja Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pada Rabu siang (10/12/25), tim gabungan Pemkot Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kehadiran serta kinerja pegawai berjalan sesuai aturan. Sidak ini…
Walikota Dukung Satpol PP Kota Bengkulu Tegakkan Perda
Walikota Dukung Satpol PP Kota Bengkulu Tegakkan Perda Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menaruh harapan tinggi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu sebagai ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penataan kerapiannya. Bersama Wakil Walikota Ronny PL Tobing, ia ingin wajah Kota Bengkulu tampil bersih, tertib, dan menarik—terutama…
Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan Masih Marak Meski Ada Operasi
Pacitan, lensapacitan.com, Meskipun telah berulang kali dilakukan operasi, peredaran rokok tanpa cukai disinyalir masih marak terjadi di Kabupaten Pacitan. Mayoritas para penyelundup memanfaatkan sistem perdagangan dalam jaringan (daring) melalui sejumlah perusahaan jasa titip (PJT) yang banyak digunakan masyarakat untuk pemesanan berbagai barang kebutuhan secara online. Kepala Satuan Polisi…
Ganggu Ketertiban, Satpol PP Tertibkan Pedagang dan Parkir Liar di Dusun Sanglah Barat
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Dishub Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban pedagang dan parkir liar, kali ini kegiatan menyasar Kawasan Dusun Sanglah Barat, Desa Dauh Puri Kelod, Rabu (17/1/2024). Hal ini lantaran pedagang dan parkir liar tersebut mengganggu ketertiban umum. Perbekel Desa Dauh Puri, Nengah Suartha menjelaskan, sebagai leading sektor, Sat Pol PP terus bersinergi bersama untuk menindak secara langsung pelanggaran terkait penggunaan badan jalan dan trotoar untuk parkir dan berjualan di sepanjang Jalan Pulau Nias, Dusun Sanglah Barat. Sehingga kegiatan berdagang ataupun parkir liar tidak mengganggu ketertiban umum. Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya diadakan sosialisasi secara berulang kepada para pedagang agar tidak berjualan sembarangan menggunakan badan jalan dan trotoar namun tidak digubris. Dimana, penertiban ini telah sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. "Sudah kami lakukan sosialisasi berulang untuk tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, namun tidak digubris dan masih terus berlangsung sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan," ungkapnya. Ditambahkannya, penindakan ini juga dilakukan untuk memberikan akses ambulance di Jalan Pulau Nias menuju ke Rumah Sakit Prof Ngoerah. Sehingga diharapkan warga masyarakat bisa turut serta menjaga ketertiban umum untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar dan badan jalan yang tidak sesuai fungsinya. "Mari bersama-sama mewujudkan kenyamanan, ketertiban dan keindahan di Kota Denpasar sesuai dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam," ujarnya.(bpn) Read the full article