Kaban Keuangan Pemkot Imbau Warga Segera Lunasi PBB, Batas Waktu 31 Oktober
Hargo.co.id, GORONTALO – Warga masyarakat Kota Gorontalo, khususnya wajib pajak yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diimbau untuk segera melunasi kewajibannya. Sebab, batas waktu pembayarannya hanya sampai dengan 31 Oktober 2025. Imbauan ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto ketika berbincang dengan pewarta belum lama ini. “Seluruh wajib pajak…


















