Akhirnya, Pinjol Indosaku Kena Denda Rp. 875 Juta
Jakarta, lampungkita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp. 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi, atau pinjaman online (pinjol) Indosaku. Dalam postingan X @ojkindonesia (8/5/2026), OJK menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan OJK kepada pinjol Indosaku setelah pemeriksaan khusus terkait kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku…










