TIMES Indonesia Alfiadi mengatakan pengelola restoran sudah membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi lagi dan siap menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang emak-emak mengomentari protokol kesehatan Covid-19 di salah satu restoran di Kota Padang, Sumatera Barat viral beredar di media sosial. Satake mengatakan Y sudah diperiksa selama 4 jam dan saat ini menjalani wajib lapor. Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Klik selengkapnya di bio !!! #padang #kotapadang #infopadang #padanghits #kabarpadang #covid19 #beritainternasional #ingatpesanibu #corona #viruscorona #vaksinchina #coronavirusindiapdate #TakKenalTakKebal #VaksinUntukNegeri #LindungiDiriLindungiNegeri #ingatpesanibu #satgascovid19 #cucitanganpakaisabun #mencucitangan #menjagajarak #memakaimasker #protokolkesehatancovid19 #vaksinhalal #vaksincovid19 #medialawancovid19 #gerakanpakaimasker #dirumahaja (di Times Madura) https://www.instagram.com/p/CRF9T5ahrAd/?utm_medium=tumblr










