Kampung Kali Code: Rumah Impian Bagi Kaum Marginal
Media lagi heboh banget ya, rumah apung lah, rumah lukis lah, kata-kata relokasi rehabilitasi dll jadi berkeliaran di media sosial. Ini bukan hate speech, apalagi berniat menjatuhkan, apalah saya warga kota yang suka dibully dan kerjanya pulang pergi ke kota lain hohohohoho... ini murni opini saya selaku mahasiswa dari jurusan yang banyak (lah emang itu bidangnya ndul!) berkaitan dengan rumah.
Sebenernya gak salah kata-kata dari beberapa cagub DKI, terutama yang permasalahan rumah bantaran sungai. Ada yang menyindir program penggusuran dan relokasi. Ada yang menyindir pernyataan tentang ide perumahan (yang seolah) “mengapung” dan permukiman yang dilukis warna-warni. Dan parahnya di masa yang lagi hangat-hangatnya hate speech menyebar, banyak yang menyindir dengan sarkas yang (maaf ya) kurang banyak googling, lalu dengan santainya like and share tanpa mikir kalo ada pihak-pihak yang memang memperjuangkan solusi-solusi kreatif itu.
Yap, kalo mau tau contohnya ada kok, real, nyata, jadi kalo media banyak nyebar hate speech ke pernyataan mereka, wah saya selaku anak arsi tersinggung nih. Walau memang, kondisinya bukan sepenuhnya cuma “diapung”kan atau di-cat warna-warni, dan memang sekarang kondisinya sudah berubah karena perkembangan teknologi, penghuni dan jaman. Gini ya bung, arsitektur bukan sekedar menempelkan satu dan lain hal ke bangunan hanya berdasarkan emosi “yang penting bagus, enak dilihat”, arsitektur itu membahas dibaliknya: mengapa anda mengaplikasikan tersebut ke bangunan dan mengapa harus seperti itu solusinya?
Kebetulan tahun lalu ketika mengikuti Kerja Praktik alias magang di suatu konsultan, chief architect kita minta buat bikin Project Showcase, yang isinya mengupas tentang karya dari arsitek favorit. Tapi karena tahun lalu saya masih merasa too young too dumb to realize kayak kata Bruno Mars, paper yang buat dipresentasikan ini mengendap di folder laptop belum terjamah. Sekali lagi maaf ya kalau masih terdapat beberapa kesalahan, maklum, masih harus belajar banyak. Dan penulisannya saya buat se-enjoy mungkin biar engga terkesan terlalu formal dan enak dibaca. Nah mungkin sekarang waktu yang tepat untuk berbagi sedikit ke teman-teman, biar nambah ilmunya dan bisa lebih terbuka dalam mengkritisi sesuatu.
Lokasi: Jembatan Gondolayu Code RT 01 RW 25 Kota Baru, Yogyakarta, Indonesia
Arsitek:Y.B. Mangunwijaya
Klien: Koperasi Permukiman dan Lingkungan Hidup Code Gondolayu Yogyakarta
Konsultan: People’s Housing Foundation Yogyakarta & LPM Universitas Kristen Duta Wacana
Kontraktor: Prawiro and Comrades Yogyakarta
Jenis Proyek:Kampung Improvement Program (KIP), antara lain pembangunan Balai Rukun Tetangga, Perumahan, Perkuatan Dinding Penahan Sungai dan Pemasangan Listrik
Kampung Kali Code merupakan suatu permukiman kumuh dan ilegal namun kemudian ditoleransi oleh pemerintah karena berhasil memperbaiki kualitasnya. Kampung ini dulunya dibangun diatas tumpukan sampah di tepi Kali Code dan dihuni oleh masyarakat marginal. Sejatinya, kawasan Kota Baru merupakan kawasan elit di Yogyakarta. Hampir semua bangunan peninggalan di Kota Baru adalah rumah-rumah bergaya kolonial. Ironinya, tak jauh dari rumah besar Belanda tersebut, terdapat rumah-rumah kumuh di tepian sungai. Karena keberadaannya yang kumuh dan mengganggu sungai, Pemerintah Yogyakarta berencana untuk menggusur warga Kampung Code.
Namun pada 1983, Romo Mangunwijaya bersama dengan Kepala Desa, Willi Prasetya, berhasil membuat Kampung Improvement Program sebagai solusi.Tidak hanya proyek arsitektural saja yang difokuskan, melainkan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi warga yang mendiami kawasan tersebut. Bimbingan pengembangan kemanusiaan dimulai oleh Willi Prasetya dengan program sebagai berikut:
· Memanusiakan masyarakat
· Perbaikan fisik dan lingkungan
· Menyejahterakan dan memajukan perekonomian masyarakat
Kemudian oleh Romo Mangunwijaya yang juga merupakan arsitek, program dari Willi Prasetya disempurnakan. Pada 1980, Romo Mangun tinggal di sebelah utara Kali Code untuk memperhatikan aktivitas berserta konflik yang terjadi. Pada 1985, dengan bantuan dari para sukarelawan dan kemauan masyarakatnya sendiri untuk berubah, program tersebut berhasil dilaksanakan dalam kurun waktu 2 tahun.
Pembangunan dilaksanakan berdasarkan kondisi geografis tapak dan kebutuhan masyarakat. Dibangun di atas lahan yang labil, pondasi bangunan haruslah kuat sedangkan struktur bangunannya haruslah ringan. Balai Rukun Tetangga merupakan bangunan permanen pertama yang didirikan di Kampung Code. Bangunan ini juga merupakan satu-satunya bangunan yang benar-benar direncanakan. Konsep hunian di Kampung Kali Code merupakan Rumah Panggung, atau mengambang/mengapung, di bantaran sungai, sehingga tetap menyediakan lahan di bagian bawah rumah sebagai lahan resapan dan untuk mengalirkan air ke sungai.
Pondasi dibuat seperti “umpak” di dalam sistem rumah tradisional Jawa. Jenis pondasi tersebut selain kuat juga tidak melukai tanah di bawahnya. Justru bisa dimanfaatkan sebagai saluran air untuk mengalirkan air langsung ke sungai. Kemudian Rangka Bangunan terdiri dari kayu kelapa yang banyak terdapat di sekeliling tapak, sehingga bahannya murah dan mudah dicari. Dinding dan lantai bangunan untuk membuatnya ringan terdiri dari papan bambu, kemudian dinding dan atapnya yang dari seng dihias dengan cat warna-warni dan gambar-gambar yang semarak untuk menciptakan suasana kampung yang ceria, kontras dengan kondisi sebelumnya yang identik dengan kondisi yang kumuh dan menyeramkan.
Desain dari rumah di Kali Code oleh Romo Mangunwijaya sangatlah sederhana, namun logis, manusiawi, dan memperhatikan kondisi eksisting. Jelas sebagai permukiman pinggir kali, jenis bangunan bukan lah yang sifatnya masif terdiri dari beton dan bata yang menutupi jalur air. Prinsip rumah panggung menjadi solusi sebagai bentuk permukiman pinggir sungai yang ekologis, begitu juga dengan material yang dipilih adalah material yang murah dan ramah lingkungan. Permukiman yang dicat dan dilukis warna-warni menimbulkan suasana semarak, menjadikan lingkungan ceria dan ramah bagi anak-anak, yang mayoritas adalah anak jalanan. Sistem konstruksi berbentuk A diambil dari konsep segitiga yang merupakan betuk struktur yang paling rigid, selain untuk mengantisipasi gempa yang sering terjadi di Yogyakarta, bentuk tersebut menjadikannya unik. Prinsip rumah bersama untuk warga-warga setempat (yang dulu hanya 40an keluarga) merupakan salah satu contoh dari “rumah susun” atau “apartemen” kelas bawah sehingga perawatan lingkungan untuk kakus, saluran air, dan lain sebagainya lebih terkontrol.
Tidak sebatas wadah fisik berupa rumah. Romo Mangun bahkan mengabdikan dirinya untuk tinggal di Kali Code, bahkan jauh sebelum lingkungan tersebut akhirnya direhabilitasi. Kampung Improvement Program, yang dianggap sebagai solusi pembangunan tanpa menggusur, juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Disana masyarakat diajari untuk menjaga kebersihan lingkungan, secara tidak langsung warga menjadi pasukan penjaga kebersihan sungai, bahkan secara sukarela lewat kesadarannya sendiri. Warga juga diajari untuk tidak membangun rumah baru melewati batasan bantaran sungai, warga diajak untuk menjaga agar lingkungan sungai tetap hijau dan tetap menjaga jalur untuk air sungai mengalir, terlebih ketika terjadi lahar dingin.
Kali Code sekarang (bisa ya googling), diwarnai oleh salah satu perusahaan rokok dengan tujuan untuk mengembalikan citra Kali Code yang dulu. Mengapa? Karena saat ini Kali Code berubah. Sepeninggalan Romo Mangun dan munculnya pendatang, rupanya tradisi menjaga sungai tidak sepenuhnya dilakukan. Dinding beton mulai menjamur menggantikan dinding bambu. Pondasi dalam, melukai tanah, rumah yang menapak langsung ke bumi tanpa menyisakan lahan terbuka. Kali Code rancangan Romo Mangun justru sedikit demi sedikit hilang, hanya segelintir komunitas yang masih mempertahankannya. Warna-warni Kali Code sekarang menyisakan ironi, warna yang menutupi penyimpangan dari konsep asli peninggalan Romo Mangun.
Kondisi tersebut terasa tidak asing? Yup, karena begitu juga yang terjadi hampir di seluruh permukiman bantaran sungai seluruh Indonesia. DKI termasuk salah satunya. Terkadang masyarakat ingin memiliki citra permukiman bantaran kali seindah Kali Code Romo Mangun, membangun tanpa menggusur. Namun terdapat konsekuensi yang lain: siapkah masyarakat untuk berpartisipasi menjaga lingkungan? Siapkah pemerintah or minimal komunitas untuk mengawal masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan tersebut?
Menggusur bangunan yang sudah menutupi jalur sungai apakah secara logis salah? Tanpa sungai dengan lebar dan kedalaman yang sesuai kapasitasnya, apalagi penuh sampah buangan warga, air tidak dapat mengalir sampai ke laut. Hasilnya, air meluap, banjir. Tetapi apakah membangun permukiman di bantaran kali tanpa mengabaikan kapasita sungai dengan konsep arsitektur yang tepat dan menjadikannya warga sebagai penjaga dari lingkungan sungai juga salah? Secara psikologis warga tetap tinggal di home mereka dan pemerintah tidak harus mengerahkan biaya tambahan untuk pekerja pembersih sungai karena bisa dilakukan prinsip gotong royong.
Pengambilan tindakan, gusur tidak gusur, semua ada pertimbangannya. Buat yang suka hate speech, asal like and share, kalau kata Cak Lontong sih....
“Mikir!”
Salam.
Referensi:
The Aga Khan Award for Architecture:Kampung Kali Cho-de. 1985. Yogyakarta, Indonesia











