Kominfo Larang Operator Seluler Jual Kartu SIM yang Sudah Diaktifkan
Kominfo Larang Operator Seluler Jual Kartu SIM yang Sudah Diaktifkan
Kliktangerang.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam keadaan aktif demi mencegah peredaran kartu ilegal atau menggunakan identitas palsu milik orang lain. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M. Ramli menyatakan, larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang…
View On WordPress

















