KOMISI X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi pesepak bola Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery untuk menjadi Warga Negara Indon
KOMISI X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi pesepak bola Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat membacakan kesimpulan rapat kerja terkait pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir di Jakarta, Senin.
Persetujuan naturalisasi tersebut diberikan dengan sejumlah catatan. Komisi X menekankan bahwa naturalisasi atlet harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis, komitmen atlet yang dinaturalisasikan, kriteria yang jelas dan transparan, program pembibitan dan pembinaan jangka panjang, dukungan terhadap regenerasi pemain, serta evaluasi yang berkelanjutan.
Laporan berkala
Komisi X juga mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menyampaikan laporan secara berkala mengenai capaian program naturalisasi, kontribusi atlet yang telah dinaturalisasikan, serta dampaknya terhadap pengembangan dan prestasi sepak bola nasional.












