Hore!! Aturan Baru Prabowo: Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan
Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan aturan bagi karyawan yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam…










