Jayapura (14/01),- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo,S.H.,M.H dan didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, PLT. Asisten Tindak Pidana Umum dan PLT. Asisten Pidana Militer, melaksanakan kegiatan Press Release campaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam penyampaian press release yang di bacakan oleh Kajati yaitu ; selama tahun 2021 Kejati Papua telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13 miliar, Sedangkan untuk jajaran Kejari di seluruh Papua telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 17 miliar lebih dari 18 kasus. “Untuk pidana khusus dari enam kasus yang kami tangani, dimana tiga diantaranya sudah diproses di persidangan, yaitu kasus Bulog dan Kantor Pos Indonesia yang tersangkanya ada 3 orang, untuk kasus Kantor Pos kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dan untuk kasus Bulog kerugiannya mencapai Rp 10 miliar. jadi totalnya ada Rp13 miliar lebih untuk kedua kasus tersebut, untuk kasus pidana khusus yang masih dalam proses penyidikan disebutkan ada tiga kasus yaitu kasus di Dinas Pendidikan, kasus pembangunan Hotel Tabita dan kasus di KPA Papua dan untuk kasus di KPA dalam waktu dekat kita usahakan sudah masuk tahap ke dua, Tahun 2022 ini, pihak Kejagung telah membentuk tambahan satu struktur organisasi baru yaitu Asisten Pidana Militer. Struktur baru tersebut bertugas menangani perkara koneksitas yang pelakunya adalah seorang anggota TNI dan sipil yang melakukan tindakan pidana “Nanti penanganannya di kejaksaan yang dengan Denpom, Oditur Militer. Kemudian dalam penanganannya juga kita bekerjasama dengan Jaksa Agung dan Panglimauntuk Asisten Pidana Militer sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi.“Kami berharap untuk tahun 2022 ini bisa segera kita jalankan, Selanjutnya bahwa laporan pengaduan di tahun 2021 kemarin mengalami pengurangan di banding tahun 2020. #Latepose #KejaksaanRI #KejatiPapua #PenkumkejatiPapua https://www.instagram.com/p/CYxhynhvdmG/?utm_medium=tumblr



















