Hakim PN Medan Vonis Bebas Mujianto Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar
Hakim PN Medan Vonis Bebas Mujianto Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar
MEDAN (Arrahmah.id) – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/12). Mujianto dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kredit macet BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. “Menyatakan terdakwa Mujianto tidak…
View On WordPress
















