Residivis Kurir Sabu di Kabupaten Serang Divonis 9 Tahun Penjara
SERANG – Devi Yandi, warga Padarincang, Kabupaten Serang divonis 9 tahun penjara karena menjadi kurir sabu. Ia mengirim 21 paket sabu ke Ciomas. Polisi menangkap Devi di rumahnya pada Sabtu (8/4/2023) lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Devi Yandi dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun,” bunyi putusan Nomor 493/Pid.Sus/2023/PN SRG yang dikutip Bantennews.co.id di laman resmi…
View On WordPress













